Ciri-ciri Negara Surga Pajak

Senin, 11 April 2016 - 14:12 WIB
Ciri-ciri Negara Surga Pajak
Ciri-ciri Negara Surga Pajak
A A A
JAKARTA - Secara umum tax havens atau sering disebut surga pajak didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau tidak sama sekali. Selain itu, juga menyediakan tempat aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.

Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mengatakan, OECD memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency dan lack of effective exchange of information.

(Baca: Awal Mula Munculnya Surga Pajak)

"Dengan demikian, tidak semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah merupakan tax havens karena mau bekerja sama dalam pertukaran informasi," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dalam perpajakan internasional, kata dia, kerap digunakan tiga istilah yang bisa dipertukarkan satu sama lain, yaitu Preferential Tax Regime’s (PTRs), Offshore Financial Centers (OFCs) dan tax havens.

Prastowo menjelaskan, tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, sebab merupakan perlindungan dari pengenaan pajak. Istilah surga selain menjadi penanda sesuatu yang nikmat dan menyenangkan, ternyata juga dekat dengan istilah yang dipakai Prancis yaitu paradis fiscaux.

"Atau di Spanyol disebut paradisos fiscales, di Italia bernama rifugio fiscale dan Jerman menyebutnya stuerhafens," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, istilah tax havens atau sering disebut surga pajak pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894. Ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak.

Yustinus mengatakan, pasca perang dunia I, kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak. Tujuannya agar pendapatan negara meningkat.

"Tarif pajak pada 1924 bahkan mencapai 72%. Sejak saat itulah tax havens lahir dan tiga kota di Swiss Geneva, Zurich dan Basel menjadi pusat penghindaran pajak yang aman," ujarnya.

Pada kurun 1930-an, kata dia, pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya tax havens baru. Ketika Roosevelt berkuasa, para pengusaha di AS menggunakan Bahama sebagai tempat menyembunyikan penghasilan.

Sementara, lanjut Prastowo, pada 1960, Cayman Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada. Sehingga, membuat The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi.

"Mereka pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti banyak profesional lainnya. Pada saat bersamaan, Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan Amerika Tengah, terutama Kuba," pungkasnya.

Baca Juga:

Sistem IT Bikin Pengusaha RI Kabur ke Negara Surga Pajak
Mau Tahu 10 Negara Surga Pajak, Ini Dia
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5773 seconds (0.1#10.140)