Pakai Alat Komunikasi Beda Frekuensi, Bakal Kena Sanksi

Selasa, 12 April 2016 - 01:05 WIB
Pakai Alat Komunikasi...
Pakai Alat Komunikasi Beda Frekuensi, Bakal Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Direktur Navigasi Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan, penggunaan alat komunikasi pada frekuensi yang sama antara petugas ATC dan petugas groundhandling wajib dilakukan. Dia mengatakan, rekomendasi KNKT kepada Direktorat ini, merujuk kasus insiden Batik Air dan Transnusa, diduga karena tidak menggunakan alat komunikasi di frekuensi yang sama.

"Kalau petugas groundhandling memakai frekuensi ultra high freceuncy (UHF), sedangkan petugas ATC memakai very high frecuency (VHF) ya enggak nyambung. Makanya ini sudah jadi standar, cuma pelaksanaannya dilapangan yang berbeda, makanya itu jadi temuan dan rekomendasi KNKT," ucap dia.

Menurut dia, di setiap bandara di Indonesia, frekuensi komunikasi sudah menjadi satu saluran. Namun, berbeda dengan yang ada di Bandara Halim. "Saya tidak tahu, mengapa bisa beda frekuensi. Yang jelas kalau ini sudah jadi rekomendasi tentu kami akan perketat lagi, kalau perlu ada sanksi," pungkas dia.

Sebagai informasi, KNKT telah mengeluarkan rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Poin pertama memonitor dan mengawasi pelaksanaan rekomendasi KNKT yang diberikan kantor distrik LPPNPI Halim Perdanakusuma dan kantor cabang PT Angkasa Pura II Bandara Halim.

Kedua, mengeluarkan aturan bagi pesawat yang bergerak di area manuver termasuk yang tidak menggunakan tenaga, pesawat wajib berkomunikasi dengan air traffic controller pada frekuensi yang sama, agar bisa diterapkan pada air traffic services atau unit lainnya.

Ketiga, mengeluarkan aturan bagi setiap kendaraan termasuk pesawat yang bergerak di area manuver, wajib menyalakan lampu yang bisa dilihat oleh air traffic controller dan kendaraan lain termasuk pesawat lain.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Pengembalian Tiket Pesawat...
Pengembalian Tiket Pesawat dengan Voucher, Ini Kata Kemenhub
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Berita Terkini
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
19 menit yang lalu
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
2 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
5 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
7 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
8 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
9 jam yang lalu
Infografis
Uni Eropa Mempertimbangkan...
Uni Eropa Mempertimbangkan Kembali Pakai Gas Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved