Pakai Alat Komunikasi Beda Frekuensi, Bakal Kena Sanksi

Selasa, 12 April 2016 - 01:05 WIB
Pakai Alat Komunikasi...
Pakai Alat Komunikasi Beda Frekuensi, Bakal Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Direktur Navigasi Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan, penggunaan alat komunikasi pada frekuensi yang sama antara petugas ATC dan petugas groundhandling wajib dilakukan. Dia mengatakan, rekomendasi KNKT kepada Direktorat ini, merujuk kasus insiden Batik Air dan Transnusa, diduga karena tidak menggunakan alat komunikasi di frekuensi yang sama.

"Kalau petugas groundhandling memakai frekuensi ultra high freceuncy (UHF), sedangkan petugas ATC memakai very high frecuency (VHF) ya enggak nyambung. Makanya ini sudah jadi standar, cuma pelaksanaannya dilapangan yang berbeda, makanya itu jadi temuan dan rekomendasi KNKT," ucap dia.

Menurut dia, di setiap bandara di Indonesia, frekuensi komunikasi sudah menjadi satu saluran. Namun, berbeda dengan yang ada di Bandara Halim. "Saya tidak tahu, mengapa bisa beda frekuensi. Yang jelas kalau ini sudah jadi rekomendasi tentu kami akan perketat lagi, kalau perlu ada sanksi," pungkas dia.

Sebagai informasi, KNKT telah mengeluarkan rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Poin pertama memonitor dan mengawasi pelaksanaan rekomendasi KNKT yang diberikan kantor distrik LPPNPI Halim Perdanakusuma dan kantor cabang PT Angkasa Pura II Bandara Halim.

Kedua, mengeluarkan aturan bagi pesawat yang bergerak di area manuver termasuk yang tidak menggunakan tenaga, pesawat wajib berkomunikasi dengan air traffic controller pada frekuensi yang sama, agar bisa diterapkan pada air traffic services atau unit lainnya.

Ketiga, mengeluarkan aturan bagi setiap kendaraan termasuk pesawat yang bergerak di area manuver, wajib menyalakan lampu yang bisa dilihat oleh air traffic controller dan kendaraan lain termasuk pesawat lain.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0755 seconds (0.1#10.140)