Tata Kelola Migas Harus Dilaksanakan NOC

Selasa, 12 April 2016 - 11:18 WIB
Tata Kelola Migas Harus Dilaksanakan NOC
Tata Kelola Migas Harus Dilaksanakan NOC
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan, tata kelola migas nasional harus dilaksanakan National Oil Company (NOC), bukan oleh lembaga pemerintah seperti BPH Migas dan SKK Migas.

Untuk itu, kata dia, pembahasan RUU Migas harus menolak perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus atau lembaga apapun. "SKK Migas mestinya bisa bergabung dengan Pertamina," kata Kurtubi dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Sementara di sisi hilir, pihaknya juga meminta agar BPH Migas dibubarkan dan digabung dengan Direktorat Jenderal Migas. Alasannya, untuk menyederhanakan sistem, karena selama ini keberadaan BPH Migas justru membuat mata rantai menjadi lebih panjang.

Keberadaaan BPH Migas saat ini menjadi beban bagi perusahaan minyak karena harus memberikan iuran. Jadi, agar investasi migas kembali bergairah, sistemnya harus sederhana. "Tidak boleh lagi diberlakukan sistem birokrasi berbelit-belit," kata Kurtubi.

Kuasa pertambangan harus diserahkan kepada NOC, bukan kepada pemerintah. Pemerintah tidak boleh berbisnis. Maka, kekayaan migas nasional juga harus dikelola NOC.

Aset yang berupa cadangan migas di perut bumi dikelola, dibukukan, dan dapat dimonetisasi oleh NOC. "Dan yang bertindak sebagai NOC, tentu saja Pertamina," ujarnya.

Selain itu, pemerintah adalah sebagai pemegang kedaulatan dan pemegang kebijakan. Dalam hal ini, posisi pemerintah berada di atas Pertamina. "Pertamina sendiri ditugaskan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor migas. Selain itu, Pertamina juga ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4894 seconds (0.1#10.140)