Apindo Sebut Dana Tak Tersentuh Pajak Capai 70%
Selasa, 19 April 2016 - 14:07 WIB
Apindo Sebut Dana Tak Tersentuh Pajak Capai 70%
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum bisa menjangkau dana masyarakat Indonesia terutama mereka yang memiliki aset besar. Bahkan diyakini ada sekitar 70% dana yang tidak tersentuh pajak oleh DJP.
Anggota Dewan Pertimbangan Apindo, Prijono Sugiarto ‎menjelaskan sebagian dana tersebut masuk di underground ekonomi dan jumlah 70% tersebut adalah jumlah yang paling minimal yang tidak terjangkau. Sehingga menurutnya warga Indonesia yang membayar pajak baru hanya sekitar 30%.
"Kenapa yang bayar pajak kecil? Karena sebagian masuk di underground ekonomi dan minimal jumlahnya 70%, jadi yang bayar pajak baru 30%. Dari keseluruhan itupun didetailkan oleh DJP yakni ilegal logging, ilegal fishing dan ilegal mining dan lainnya," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/4/2016).
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Panama Papers Bukti Sistem Pajak RI Lemah)
Dia menambahkan jika 70% dana tersebut diolah, artinya penerimaan pajak yang akan datang mampu bertambah sebanyak empat kali lipat dari saat ini. Dalam survei yang dilakukan Apindo dalam jangka waktu 3 sampai 5 tahun ke depan, menyatakan struktur pemasukan Indonesia dari pajak akan membaik.
"Kami tekankan banyak menggantungkan ke penerimaan jangka panjang karena tax amnesty ini tujuannya penerimaan jangka panjang. Penerimaan kita jangka panjang 3-5 tahun ke depan, akan membaik basis pajak kita," tutup dia.
Anggota Dewan Pertimbangan Apindo, Prijono Sugiarto ‎menjelaskan sebagian dana tersebut masuk di underground ekonomi dan jumlah 70% tersebut adalah jumlah yang paling minimal yang tidak terjangkau. Sehingga menurutnya warga Indonesia yang membayar pajak baru hanya sekitar 30%.
"Kenapa yang bayar pajak kecil? Karena sebagian masuk di underground ekonomi dan minimal jumlahnya 70%, jadi yang bayar pajak baru 30%. Dari keseluruhan itupun didetailkan oleh DJP yakni ilegal logging, ilegal fishing dan ilegal mining dan lainnya," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/4/2016).
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Panama Papers Bukti Sistem Pajak RI Lemah)
Dia menambahkan jika 70% dana tersebut diolah, artinya penerimaan pajak yang akan datang mampu bertambah sebanyak empat kali lipat dari saat ini. Dalam survei yang dilakukan Apindo dalam jangka waktu 3 sampai 5 tahun ke depan, menyatakan struktur pemasukan Indonesia dari pajak akan membaik.
"Kami tekankan banyak menggantungkan ke penerimaan jangka panjang karena tax amnesty ini tujuannya penerimaan jangka panjang. Penerimaan kita jangka panjang 3-5 tahun ke depan, akan membaik basis pajak kita," tutup dia.
(akr)
Lihat Juga :