Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Berwenang Atur Kontrak

Rabu, 20 April 2016 - 17:21 WIB
Jadi BUMN Khusus, SKK...
Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Berwenang Atur Kontrak
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diperkirakan akan dirombak ‎menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus pasca selesainya revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Nantinya, BUMN khusus tersebut akan fokus dalam kewenangan bisnis (business right) dan berhak mengatur pelaksanaan production sharing contract (PSC).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I GN Wiratmaja Puja mengemukakan se‎lama ini keberadaan SKK Migas dinilai belum fokus karena masih terpecah sebagai regulator dan kewenangan bisnis. Dengan menjadi BUMN khusus, nantinya SKK Migas dapat menjalin kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

‎"Jadi nanti (BUMN khusus) tetap seperti SKK Migas, tapi lebih ke arah bisnisnya. Kalau sekarang kan sebagian sebagai regulator dan sebagian lagi sebagai bisnis. Nanti dengan KKKS, dia partner mewakili pemerintah," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Dia menerangkan jika telah terbentuk nanti maka seluruh kontrak PSC akan diatur oleh BUMN khusus. "‎SKK Migas jadi BUMN khusus handle semua kontrak PSC. Jadi kontrak PSC semua lewat BUMN khusus," imbuh dia.

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha mengungkapkan SKK Migas tidak akan dibubarkan selama pemerintah masih menggunakan rezim PSC. Meskipun nantinya berubah nama, namun kewenangannya tidak akan dihilangkan karena pemerintah membutuhkan institusi untuk melakukan review terhadap penerimaan negara.

"Itulah perlunya SKK Migas. Kalau SKK Migas dibubarkan pasti fungsinya tidak hilang. Makanya saya bilang, fungsi SKK Migas tidak akan bubar. Bisa ditaruh di Kemenkeu atau Pertamina, tapi fungsinya masih ada," pungkasnya.

Sebagai informasi SKK Migas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 9 tahun 2013 disebutkan bahwa keberadaan SKK Migas akan berlangsung sampai diterbitkannya revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
Investor Hulu Migas...
Investor Hulu Migas Asal Kanada Hengkang dari RI, Ini Alasannya
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Reformasi Perizinan...
Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Terungkap! Cadangan...
Terungkap! Cadangan Migas RI Naik Jadi 131,2 Juta Barel
Berita Terkini
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
13 menit yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
45 menit yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
1 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
1 jam yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
11 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
11 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved