Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Berwenang Atur Kontrak

Rabu, 20 April 2016 - 17:21 WIB
Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Berwenang Atur Kontrak
Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Berwenang Atur Kontrak
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diperkirakan akan dirombak ‎menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus pasca selesainya revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Nantinya, BUMN khusus tersebut akan fokus dalam kewenangan bisnis (business right) dan berhak mengatur pelaksanaan production sharing contract (PSC).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I GN Wiratmaja Puja mengemukakan se‎lama ini keberadaan SKK Migas dinilai belum fokus karena masih terpecah sebagai regulator dan kewenangan bisnis. Dengan menjadi BUMN khusus, nantinya SKK Migas dapat menjalin kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

‎"Jadi nanti (BUMN khusus) tetap seperti SKK Migas, tapi lebih ke arah bisnisnya. Kalau sekarang kan sebagian sebagai regulator dan sebagian lagi sebagai bisnis. Nanti dengan KKKS, dia partner mewakili pemerintah," katanya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Dia menerangkan jika telah terbentuk nanti maka seluruh kontrak PSC akan diatur oleh BUMN khusus. "‎SKK Migas jadi BUMN khusus handle semua kontrak PSC. Jadi kontrak PSC semua lewat BUMN khusus," imbuh dia.

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha mengungkapkan SKK Migas tidak akan dibubarkan selama pemerintah masih menggunakan rezim PSC. Meskipun nantinya berubah nama, namun kewenangannya tidak akan dihilangkan karena pemerintah membutuhkan institusi untuk melakukan review terhadap penerimaan negara.

"Itulah perlunya SKK Migas. Kalau SKK Migas dibubarkan pasti fungsinya tidak hilang. Makanya saya bilang, fungsi SKK Migas tidak akan bubar. Bisa ditaruh di Kemenkeu atau Pertamina, tapi fungsinya masih ada," pungkasnya.

Sebagai informasi SKK Migas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 9 tahun 2013 disebutkan bahwa keberadaan SKK Migas akan berlangsung sampai diterbitkannya revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4190 seconds (0.1#10.140)