Jumlah Usaha Kecil yang Kantongi Izin Masih Minim

Sabtu, 23 April 2016 - 06:43 WIB
Jumlah Usaha Kecil yang...
Jumlah Usaha Kecil yang Kantongi Izin Masih Minim
A A A
YOGYAKARTA - Jumlah Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Tanah Air yang mengantongi izin masih sangat minim. Di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta misalnya, dari 137.000 UMK yang tersebar, ternyata baru sekitar 5.500 yang telah mengantongi registrasi resmi dari pemerintah.

Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas Koperasi UMKM DIY, Agus Mulyono mengatakan, UMK yang mengantongi izin masih terkonsentrasi di Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. “Di Sleman, Gunungkidul dan juga Kulonprogo masih belum ada yang mengantongi izin,” ungkapnya, Jumat (22/4/2016).

Menurut Agus, kendala teknis yang dihadapi di lapangan adalah saat ini untuk mengurus izin tersebut masih terkonsentrasi di dinas. Padahal, Kementerian sudah memerintahkan untuk mendelegasikan penerbitan izin tersebut ke jenjang pemerintahan lebih rendah, yaitu Kecamatan ataupun desa.

Dia menyebutkan, dari lima kabupaten/kota yang ada di DIY, baru dua wilayah yang telah mendelegasikan penerbitan IUMK (izin usaha mikro dan kecil) di tingkat kecamatan melalui peraturan bupati yang mereka terbitkan sebagai dasar hukum.

Dua wilayah tersebut adalah Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, keduanya mulai awal tahun ini sudah menerapkan penerbitan IUMK di tingkat kecamatan. Dan, hasilnya memang sudah menunjukkan ada peningkatan.

Tiga kabupaten masing-masing Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul masih tersentralisasi di tingkat dinas terkait. Hal tersebut justru mempersulit UMK yang ingin mengurus izin, terlebih yang jaraknya jauh dari kantor. Sehingga wajar, jika tidak ada UMK dari tiga kabupaten yang berbatasan langsung deengan Jawa Tengah ini yang telah mengantongi izin.

“IUMK masih terbatas UMK di wilayah Kota Yogya sekitar 800-1.000 buah dan Bantul lebih dari 4.500. Padahal, kami menargetkan sekitar 50.000 IUMK,” tuturnya.

Sebenarnya, lanjut dia, pemerintah telah mempermudah pengurusan IUMK tersebut. Syarat IUMK sebetulnya sederhana, cukup dengan keterangan domisili, jenis usaha, dan izin tetangga jika ada potensi gangguan lingkungan.

Namun terkadang, ketika proses tersebut masih terpusat di dinas pengampu dan belum ada pendelegasian, kalangan UMK masih enggan mengurusnya. Selain jauh, mereka beralasan nanti membutuhkan waktu yang lama karena harus antre.

Pemerintah daerah sebenarnya terus berupaya mendorong kalangan UMK untuk mengantongi izin. Karena jika memiliki izin, pengusaha bisa memiliki akses permodalan lebih luas dan mudah melalui perbankan. Pengajuan kredit mikro bisa didapatkan pelaku UMK dengan nilai pinjaman hingga maksimal Rp25 juta tanpa agunan. Pinjaman ini hanya bisa didapatkan oleh usaha mikro dan kecil dengan nilai aset maksimal Rp50 juta dan omzet Rp300 juta.

“Katanya permodalan menjadi problem dasar yang dihadapi usaha mikro dan kecil selain masalah promosi dan pemasaran," kata Agus.

Di Bantul, meskipun sudah ada pendelegasian penerbitan izin ke tingkat kecamatan, tetapi praktiknya tidak semudah membalikan telapak tangan. Karena ternyata kalangan UMK yang ada di wilayah ini masih banyak yang belum bersedia mengurus izin meskipun petugas dari kelurahan datang jemput bola ke rumah mereka.

“Di sini pada males untuk mengurus izin, takut nanti dikejar pajak,” ujar Dowo, salah seorang pengusaha mebel di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8853 seconds (0.1#10.140)