Menkeu Jamin Kerahasiaan Data Peserta Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan akan menjamin kerahasiaan data peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Bahkan, seluruh data yang terkait dengan orang tersebut tidak bisa dijadikan bahan penyidikan untuk kasus pidana orang yang bersangkutan.
Dia mengatakan, salah satu elemen penting keberhasilan tax amnesty adalah kepastian hukum bagi calon peserta pengampunan pajak. Karena itu, kerahasiaan data akan menjadi tonggak nomor satu yang akan dipegang pemerintah untuk fasilitas tersebut.
"Artinya, kerahasiaan data adalah nomor satu. Kemudian data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Kendati demikian, larangan untuk menggunakan data peserta tax amnesty untuk bahan penyidikan kasus pidana bukan berarti akan menggugurkan kasus hukum yang tengah menjerat orang tersebut. Kasus pidana akan tetap berjalan, namun tanpa menggunakan data dari tax amnesty.
"Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya, ya tentunya tax amnesty ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," imbuh dia.
Bambang menegaskan, siapapun yang membocorkan data tersebut justru yang akan dikenai tindak pidana. Mantan Wakil Menteri Keuangan ini bahkan tak segan untuk mempidanakan petugas pajak yang ketahuan membocorkan data peserta pengampunan pajak.
"Yang pasti saya katakan tadi data ini rahasia, yang membocorkan data ini itulah yang kena pidana, petugas pajak misalnya nakal coba bocorin data itu yang kena," tegasnya.
Nantinya, sambung Menkeu, kepastian hukum ini akan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang kini tengah digodok parlemen. Pihaknya juga akan membuat aturan turunannya agar meyakinkan calon peserta tax amnesty bahwa kepastian hukum akan diberikan bagi mereka jika mengikuti tax amnesty.
"Kepastian hukum pastinya harus ada UU dulu. Karena UU sudah mengakomodir itu. Dan nanti akan dibuat sejelas mungkin, kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan," tandas Bambang.
Dia mengatakan, salah satu elemen penting keberhasilan tax amnesty adalah kepastian hukum bagi calon peserta pengampunan pajak. Karena itu, kerahasiaan data akan menjadi tonggak nomor satu yang akan dipegang pemerintah untuk fasilitas tersebut.
"Artinya, kerahasiaan data adalah nomor satu. Kemudian data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Kendati demikian, larangan untuk menggunakan data peserta tax amnesty untuk bahan penyidikan kasus pidana bukan berarti akan menggugurkan kasus hukum yang tengah menjerat orang tersebut. Kasus pidana akan tetap berjalan, namun tanpa menggunakan data dari tax amnesty.
"Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya, ya tentunya tax amnesty ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," imbuh dia.
Bambang menegaskan, siapapun yang membocorkan data tersebut justru yang akan dikenai tindak pidana. Mantan Wakil Menteri Keuangan ini bahkan tak segan untuk mempidanakan petugas pajak yang ketahuan membocorkan data peserta pengampunan pajak.
"Yang pasti saya katakan tadi data ini rahasia, yang membocorkan data ini itulah yang kena pidana, petugas pajak misalnya nakal coba bocorin data itu yang kena," tegasnya.
Nantinya, sambung Menkeu, kepastian hukum ini akan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang kini tengah digodok parlemen. Pihaknya juga akan membuat aturan turunannya agar meyakinkan calon peserta tax amnesty bahwa kepastian hukum akan diberikan bagi mereka jika mengikuti tax amnesty.
"Kepastian hukum pastinya harus ada UU dulu. Karena UU sudah mengakomodir itu. Dan nanti akan dibuat sejelas mungkin, kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan," tandas Bambang.
(izz)