Menkeu Jamin Kerahasiaan Data Peserta Tax Amnesty

Senin, 25 April 2016 - 20:36 WIB
Menkeu Jamin Kerahasiaan...
Menkeu Jamin Kerahasiaan Data Peserta Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan akan menjamin kerahasiaan data peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Bahkan, seluruh data yang terkait dengan orang tersebut tidak bisa dijadikan bahan penyidikan untuk kasus pidana orang yang bersangkutan.

Dia mengatakan, salah satu elemen penting keberhasilan tax amnesty adalah kepastian hukum bagi calon peserta pengampunan pajak. Karena itu, kerahasiaan data akan menjadi tonggak nomor satu yang akan dipegang pemerintah untuk fasilitas tersebut.

"Artinya, kerahasiaan data adalah nomor satu. Kemudian data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Kendati demikian, larangan untuk menggunakan data peserta tax amnesty untuk bahan penyidikan kasus pidana bukan berarti akan menggugurkan kasus hukum yang tengah menjerat orang tersebut. Kasus pidana akan tetap berjalan, namun tanpa menggunakan data dari tax amnesty.

"Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya, ya tentunya tax amnesty ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," imbuh dia.

Bambang menegaskan, siapapun yang membocorkan data tersebut justru yang akan dikenai tindak pidana. Mantan Wakil Menteri Keuangan ini bahkan tak segan untuk mempidanakan petugas pajak yang ketahuan membocorkan data peserta pengampunan pajak.

"Yang pasti saya katakan tadi data ini rahasia, yang membocorkan data ini itulah yang kena pidana, petugas pajak misalnya nakal coba bocorin data itu yang kena," tegasnya.

Nantinya, sambung Menkeu, kepastian hukum ini akan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang kini tengah digodok parlemen. Pihaknya juga akan membuat aturan turunannya agar meyakinkan calon peserta tax amnesty bahwa kepastian hukum akan diberikan bagi mereka jika mengikuti tax amnesty.

"Kepastian hukum pastinya harus ada UU dulu. Karena UU sudah mengakomodir itu. Dan nanti akan dibuat sejelas mungkin, kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan," tandas Bambang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
5 jam yang lalu
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
5 jam yang lalu
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
6 jam yang lalu
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
7 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved