Menkeu Jamin Kerahasiaan Data Peserta Tax Amnesty

Senin, 25 April 2016 - 20:36 WIB
Menkeu Jamin Kerahasiaan...
Menkeu Jamin Kerahasiaan Data Peserta Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memastikan akan menjamin kerahasiaan data peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Bahkan, seluruh data yang terkait dengan orang tersebut tidak bisa dijadikan bahan penyidikan untuk kasus pidana orang yang bersangkutan.

Dia mengatakan, salah satu elemen penting keberhasilan tax amnesty adalah kepastian hukum bagi calon peserta pengampunan pajak. Karena itu, kerahasiaan data akan menjadi tonggak nomor satu yang akan dipegang pemerintah untuk fasilitas tersebut.

"Artinya, kerahasiaan data adalah nomor satu. Kemudian data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Kendati demikian, larangan untuk menggunakan data peserta tax amnesty untuk bahan penyidikan kasus pidana bukan berarti akan menggugurkan kasus hukum yang tengah menjerat orang tersebut. Kasus pidana akan tetap berjalan, namun tanpa menggunakan data dari tax amnesty.

"Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya, ya tentunya tax amnesty ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyelidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan," imbuh dia.

Bambang menegaskan, siapapun yang membocorkan data tersebut justru yang akan dikenai tindak pidana. Mantan Wakil Menteri Keuangan ini bahkan tak segan untuk mempidanakan petugas pajak yang ketahuan membocorkan data peserta pengampunan pajak.

"Yang pasti saya katakan tadi data ini rahasia, yang membocorkan data ini itulah yang kena pidana, petugas pajak misalnya nakal coba bocorin data itu yang kena," tegasnya.

Nantinya, sambung Menkeu, kepastian hukum ini akan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang kini tengah digodok parlemen. Pihaknya juga akan membuat aturan turunannya agar meyakinkan calon peserta tax amnesty bahwa kepastian hukum akan diberikan bagi mereka jika mengikuti tax amnesty.

"Kepastian hukum pastinya harus ada UU dulu. Karena UU sudah mengakomodir itu. Dan nanti akan dibuat sejelas mungkin, kalau perlu ada aturan turunannya supaya tidak menimbulkan keraguan," tandas Bambang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
2 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
Angka Kemiskinan Indonesia...
Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved