Lima Aturan dari Kemenhub untuk Transportasi Online
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan sosialisasi lanjutan Peraturan Menteri (Permen) No. 32 Tahun 2016 soal Penyelenggaraan Angkutan Umum Berbasis Teknologi Informasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, peraturan yang dituangkan dalam Permen No. 32 Tahun 2016 ini dibuat lebih fokus karena ada permasalahan yang menyebabkan unjuk rasa besar-besaran.
Pudji mengatakan, ada lima fokus yang dicetuskan Kemenhub terkait kendaraan berbasis teknologi informasi yang harus dipahami oleh masing-masing pengusaha transportsi online.
"Pertama, yaitu, dimana sesuai dengan pasal 139 ayat 4 yaitu kendaraan angkutan umum harus berbadan hukum. Mereka para pengusaha harus mengurus hukum untuk usaha transportasi mereka," kata Pudji di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Kedua, dalam pasal 173 ayat 1, bagi penyelenggara angkutan umum berbasis teknologi yang kaitannya dengan angkutan umum harus memiliki izin.
Ketiga, di pasal 53 ayat 1 setiap kendaraan yang akan beroperasi sebagai angkutan umum harus diuji.
Keempat, dalam konteks mereka sebagai angkutan umum dan mengangkut orang atau barang, harus menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yng sudah ditetapkan oleh pemerintah dan berbadan hukum.
"Kelima, karena pengemudinya itu adalah pengemudi angkutan umum, maka dia harus memiliki SIM umum," pungkasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, peraturan yang dituangkan dalam Permen No. 32 Tahun 2016 ini dibuat lebih fokus karena ada permasalahan yang menyebabkan unjuk rasa besar-besaran.
Pudji mengatakan, ada lima fokus yang dicetuskan Kemenhub terkait kendaraan berbasis teknologi informasi yang harus dipahami oleh masing-masing pengusaha transportsi online.
"Pertama, yaitu, dimana sesuai dengan pasal 139 ayat 4 yaitu kendaraan angkutan umum harus berbadan hukum. Mereka para pengusaha harus mengurus hukum untuk usaha transportasi mereka," kata Pudji di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Kedua, dalam pasal 173 ayat 1, bagi penyelenggara angkutan umum berbasis teknologi yang kaitannya dengan angkutan umum harus memiliki izin.
Ketiga, di pasal 53 ayat 1 setiap kendaraan yang akan beroperasi sebagai angkutan umum harus diuji.
Keempat, dalam konteks mereka sebagai angkutan umum dan mengangkut orang atau barang, harus menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yng sudah ditetapkan oleh pemerintah dan berbadan hukum.
"Kelima, karena pengemudinya itu adalah pengemudi angkutan umum, maka dia harus memiliki SIM umum," pungkasnya.
(ven)