Pengampunan Pajak Berpeluang Pangkas Gap Kaya dan Miskin

Selasa, 03 Mei 2016 - 13:18 WIB
Pengampunan Pajak Berpeluang...
Pengampunan Pajak Berpeluang Pangkas Gap Kaya dan Miskin
A A A
JAKARTA - Pengampunan pajak atau tax amnesty menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo dapat menjadi cara untuk memangkas gap antara orang kaya dan miskin. Dia juga menambahkan tax amnesty bukan saja untuk memperbaiki ekonomi secara berkesinambungan, namun juga bisa mengurangi kesenjangan sosial.

"Maka menurut saya, ini (kebijakan pengampunan pajak) tidak hanya untuk memperbaiki ekonomi nasional, tapi bisa mempersempit gap antara si kaya dan si miskin," kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

(Baca Juga: Soal Tax Amnesty, MPR Sebut Tak Ingin Offside)

Tak hanya itu, lanjut dia menerangkan bahwa tax amnesty tidak hanya soal perpajakan, tapi juga ekonomi secara keseluruhan. Karena menurutnya agar Presiden dan kabinet kerja bisa bekerja mewujudkan pembangunan, maka dibutuhkan dana yang sangat besar dan tax amnesty dinilai bisa jadi jalan keluar.

"Maka butuh dana super besar, ruang fiskal yang luas. Kalau hanya andalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sekarang, walaupun ditopang pajak 70% masih akan kurang," tuturnya.

(Baca Juga: MPR Tegaskan Nyawa APBN Ada di Sektor Pajak)

Dijelaskan jika selama 70 tahun ini pemerintah belum bisa mengatasi persoalan kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia, terlihat dari gini ratio yang hanya turun tipis dari 0,42% menjadi 0,41%.

"Untuk mengatasi kesenjangan sosial tersebut dibutuakan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia. Tentunya untuk melakukan pembangunan tersebut dibutuhkan dana yang cukup besar. Dana ini tentu bisa dihasilkan dari pengampunan pajak," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
18 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
10 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
13 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
13 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved