Wamenkeu: Karyawan Padat Karya Bakal Diberi Insentif PPh

Selasa, 03 Mei 2016 - 18:14 WIB
Wamenkeu: Karyawan Padat...
Wamenkeu: Karyawan Padat Karya Bakal Diberi Insentif PPh
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan pemerintah memutuskan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% kepada karyawan di perusahaan padat karya.

Pemberian hadiah ini, kata Mardiasmo, disampaikan dalam rapat koordinasi yang membahas evaluasi paket kebijakan ekonomi.

“Satu hal yang baru dibahas mengenai insentif PPh pasal 21 karyawan. Untuk yang perusahaan padat karya, kami sudah putuskan tadi memberikan insentif kepada karyawannya,” katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Alumnus Universitas Gadjah Mada ini menerangkan, nantinya perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5.000 akan diberikan insentif final 2,5%. “Itu sampai dengan Desember 2017. Tadi sudah disampaikan sehingga kami bisa proses,” katanya.

Lanjut Mardiasmo, dalam rapat tadi juga dirumuskan apakah pemberian insentif kepada badan atau karyawan. Bila kepada karyawan, maka yang kena pajak harus dikurangi supaya kemampuan daya belinya meningkat.

"Sehingga pajaknya lebih kecil. Ini dalam rangka penguatan untuk karyawan yang padat karya. Dan juga itu kan ada sebagian yang ditanggung perusahaan. Dengan 2,5% final maka perusahaan juga bebannya berkurang. Karena sebagian memang ditanggung perusahaan. Itu dua-duanya akan mendapatkan keringanan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)