Rizal Ramli: Negara Tak Bisa Diatur Pengembang Soal Reklamasi

Rabu, 04 Mei 2016 - 09:58 WIB
Rizal Ramli: Negara...
Rizal Ramli: Negara Tak Bisa Diatur Pengembang Soal Reklamasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau reklamasi sejatinya hal yang biasa di seluruh dunia. Hanya saja, Rizal menekankan bahwa negara tidak bisa diatur oleh pengembang terkait reklamasi yang dilakukan di 17 pulau di Pantai Utara, Jakarta.

(Baca Juga: Pasca Disetop, Rizal Ramli Datangi Langsung Lokasi Reklamasi)

‎Dia menegaskan, pengembang harus mematuhi aturan dibuat negara untuk melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir Jakarta. Selain itu, risiko terhadap lingkungan hidup, kemungkinan banjir, dan risiko terhadap jalur lalu lintas laut juga harus diperhatikan.

"‎Tidak bagus kalau reklamasi di-drive atau dikendalikan swsta. Swasta yang mengatur musti begini, rancangan sudah ada," katanya di Pulau D Pantai Utara, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Selain itu, sambung mantan Menko bidang Perekonomian ini, kegiatan reklamasi juga harus mengandung tiga kepentingan di antaranya kepentingan negara, kepentingan rakyat, dan kepentingan bisnis. Dia juga meminta agar dampak terhadap ‎lingkungan harus diminimalisir, risiko terhadap banjir harus dikurangi, dan aspek penerimaan negara harus dipenuhi.

"‎Tugas kami bagaimana ketiga kepentingan itu bisa dioptimalkan. Tetapi harus didrive negara. Negara yang tentukan apa aturannya, UU dan semua harus dilaksanakan pengembang. Kalau tidak, mau jadi apa negara kita kalau diatur swasta, swasta bikin aturan sendiri, dia bikin aturan seenaknya. Negara yang atur kita enforce‎," tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)