Hadapi MEA, OJK Susun Master Plan untuk UMKM

Senin, 09 Mei 2016 - 23:57 WIB
Hadapi MEA, OJK Susun...
Hadapi MEA, OJK Susun Master Plan untuk UMKM
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menghadapi MEA, terutama dari sisi pemenuhan pembiayaan UMKM. Untuk itu, OJK menyusun master plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015-2019 yang memberikan arah pengembangan industri keuangan nasional dalam lima tahun ke depan.

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, terdapat tiga pilar penting untuk meletakkan peran sektor jasa keuangan dalam menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi saat ini sekaligus menjadi platform bagi penguatan sektor jasa keuangan ke depan. Pertama, peran sektor jasa keuangan akan dioptimalkan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, stabilitas sistem keuangan harus dijaga sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan. Dan ketiga, peran sektor jasa keuangan akan diarahkan untuk mendorong terwujudnya kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.

"Masing-masing pilar tersebut kemudian dijabarkan menjadi beberapa program kerja strategis yang mencakup seluruh sektor jasa keuangan," kata dia, Senin (9/5/2016).

Menurutnya, pengembangan UMKM merupakan salah satu langkah yang sangat strategis dalam penguatan ekonomi dan daya saing Indonesia, mengingat UMKM sudah teruji ketahanannya dalam menghadapi berbagai tantangan termasuk krisis ekonomi yang dialami Indonesia.

Di samping itu, lanjut dia, UMKM juga menyerap tenaga kerja terbesar dibandingkan sektor lainnya dan menjadi salah satu sumber penting pertumbuhan ekspor Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa pada 2012, UMKM berkontribusi 58,1% terhadap PDB, 97,2% terhadap penciptaan kesempatan kerja, dan 14,1% terhadap penerimaan ekspor Indonesia.

Lebih lanjut dia menuturkan, saat ini penyediaan pembiayaan kepada UMKM diperlukan dukungan dari perusahaan penjaminan (Jamkrindo atau Jamkrida) karena UMKM memiliki keterbatasan dalam penyediaan agunan.

OJK juga terus berupaya mengembangkan perusahaan penjaminan yang sampai saat ini berjumlah 21 perusahaan, dimana yang 16 perusahaan adalah Jamkrida. "Kami bersama Pemerintah terus mendorong pendirian perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida) di beberapa provinsi yang belum memiliki Jamkrida," paparnya.

Sementara itu, sebagai wujud nyata kesungguhan OJK dalam memperkuat program ekonomi kerakyatan di sektor jasa keuangan, OJK bekerjasama dengan kementerian terkait telah menetapkan program strategis diantaranya Program Jangkau Sinergi dan Guideline (Jaring), sinergi pembiayaan di sektor industri kreatif, berorientasi ekspor dan UMKM, serta Program Layanan Keuangan Mikro (Laku Mikro).

OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif mendorong pembentukan konsorsium antara Perusahaan Pembiayaan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), untuk memberikan pembiayaan di sektor industri kreatif, berorientasi ekspor dan UMKM.

"Pembiayaan ini juga mendapatkan program penjaminan dari Perusahaan Penjaminan," imbuh Firdaus.

Disisi lain, adanya penguatan peran sektor jasa keuangan dalam peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM, maka dapat mendorong tercapainya struktur pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih baik dan dapat mendukung upaya pencapaian pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkesinambungan.

"Tetapi, tanggung jawab pengembangan UMKM tidak hanya semata-mata menjadi tugas OJK. Peran aktif seluruh pemangku kepentingan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tetap menjadi faktor krusial, terlebih dalam upaya peningkatan ketahanan UMKM untuk menghadapi tantangan MEA," terang dia.

Karena itu, dengan potensi pasar yang masif, pihaknya melihat substansi yang paling mendasar dari komitmen MEA tersebut adalah kemampuan Indonesia untuk menciptakan daya saing yang kompetitif.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)