Kemenhub: 16 Maskapai di Indonesia Belum Laporkan Kinerja Keuangan

Selasa, 10 Mei 2016 - 17:57 WIB
Kemenhub: 16 Maskapai...
Kemenhub: 16 Maskapai di Indonesia Belum Laporkan Kinerja Keuangan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajibkan badan usaha angkutan udara niaga menyampaikan laporan kinerja keuangan tahun 2015. Dari keguatan tersebut, hanya 45 maskapai penerbangan yang sudah melaporkan. Namun 16 maskapai penerbangan niaga belum menyampaikan laporan keuangannya.

Keputusan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pemegang izin usaha usaha angkutan udara niaga wajib menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit.

“Hingga 4 Mei kemarin, dari 61 maskapai yang wajib menyampaikan laporan keuangan 2015 baru 45. 16 belum,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Selasa (10/5/2016).

Dan dari 45 maskapai itu, kata dia, terdiri dari 14 maskapai penerbangan berjadwal dan 31 maskapai penerbangan tidak berjadwal.

(Baca: Kemenhub akan Sanksi Lion Air Larangan Buka Rute Baru)

Berdasarkan laporan kinerja keuangan, ada 41 maskapai yang mempunyai laporan keuangan dengan ekuitas positif. 12 diantaranya maskapai berjadwal dan 29 maskapai tidak berjadwal. Sementara dari empat maskapai yang memiliki kinerja keuangan dengan ekuitas negatif, dua berjadwal dan dua lainnya tidak berjadwal.

“Dua maskapai itu yang ekuitasnya negatif adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation dan PT Indonesia Air Asia,” katanya.

Untuk 16 maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangannya, 12 diantaranya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian laporan karena masih dalam proses audit oleh kantor angkutan publik.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0626 seconds (0.1#10.140)