Dilema si Burung Besi Hadapi Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Izin rute sejumlah maskapai harus dibekukan karena menjual harga tarif dibawah ketentuan, pada hal ini sebagai upaya si ‘burung besi’ memacu jumlah penumpang yang kian sepi dikala pandemi.
Pada akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan Tarif Batas Bawah (TBB)
Hal itu sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pemerintah bakal menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari ketentuan Tarif Batas Bawah atau melebihi Tarif Batas Atas.
“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelas Dirjen Novie di Jakarta, Jumat (22/1).
Dirjen Novie menambahkan, bahwa KMP No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dari hasil pengawasan oleh Inspektur Penerbangan Angkutan Udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Meskipun pemerintah tidak menyebutkan operator penerbangan mana saja yang melanggar, namun sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang (Makassar), Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu (Medan).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri No 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama tujuh hari,” tegas Dirjen Novie.
Pada akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan Tarif Batas Bawah (TBB)
Hal itu sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pemerintah bakal menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari ketentuan Tarif Batas Bawah atau melebihi Tarif Batas Atas.
“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelas Dirjen Novie di Jakarta, Jumat (22/1).
Dirjen Novie menambahkan, bahwa KMP No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dari hasil pengawasan oleh Inspektur Penerbangan Angkutan Udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Meskipun pemerintah tidak menyebutkan operator penerbangan mana saja yang melanggar, namun sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang (Makassar), Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu (Medan).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri No 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama tujuh hari,” tegas Dirjen Novie.