PLN Sulit Bebaskan Lahan Proyek Listrik 35.000 MW

Kamis, 12 Mei 2016 - 17:34 WIB
PLN Sulit Bebaskan Lahan...
PLN Sulit Bebaskan Lahan Proyek Listrik 35.000 MW
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengaku kesulitan membebaskan lahan untuk pembangunan transmisi listrik proyek listrik 35.000 megawatt (MW). Kesulitan pembebasan lahan terutama di wilayah Jawa, Sumatera, dan Papua.

Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah PLN Nasri Sebayang menjelaskan, 60% permasalahan proyek tersebut berkaitan dengan legal, terutama menyangkut pengadaan lahan dan perizinan untuk transmisi. Lahan yang dibutuhkan untuk transmisi jauh lebih besar dibanding untuk pembangunan pembangkit atau gardu induk.

"Setiap 1 KM transmisi itu membutuhkan lebih kurang 3-4 tapak. Kita akan membangun untuk 35.000 MW ini sepanjang 46.000 km transmisi, atau 25.000-80.000 tapak tower. Satu tapak tower untuk 500 kV itu butuh lebih kurang 625 m2. Nah, ini setiap tapak satu demi satu harus kita bebaskan," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Dia mengisahkan, kendala ini salah satunya terjadi saat perseroan akan melakukan pembebasan lahan untuk jaringan transmisi 500 kV dari Jepara, Jawa Tengah hingga Tambun, Bekasi. Pengerjaan proyek tersebut akan banyak melewati jalur tanah baik milik penduduk ataupun tanah milik negara.

"Ini harus kita selesaikan, termasuk lahan di bawah jaringan. Bukan dibebaskan, hanya diberikan kompensasi," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya kini bersyukur dengan adanya Undang-Undang (UU) No 22/2012 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 4/2016. Pasalnya, dua peraturan tersebut memberikan legalisasi untuk perseroan melakukan pengadaan lahan.

"Ke depan kita harapkan masalah ini sudah tidak timbul lagi, karena sudah ada Peraturan Menteri ESDM yang memberikan aturan kompensasi dengan sangat baik. Sehingga, hal ini mudah-mudahan akan dapat menyelesaikan persoalan di kemudian hari," tutur dia.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menambahkan, sulitnya pembebasan lahan ini pada umumnya karena masalah harga yang belum pas. Pasalnya, PLN hanya bisa membeli tanah melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Namun, dengan peraturan itu PLN bisa membeli harga pasar. Sehingga keinginan pemilik lahan bisa sejalan dengan keinginan PLN. Mungkin sekarang sudah sebagian besar progressnya jalan," pungkas mantan Bos BRI ini.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Viral, Tiang Listrik...
Viral, Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, Mau Dipindah PLN Minta Rp12,6 Juta
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Ratusan KK di Kabupten...
Ratusan KK di Kabupten Muara Enim Hidup Tanpa Listrik
PLN Siap Jalankan Keputusan...
PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik
Citraland City Losari,...
Citraland City Losari, Kawasan Listrik Premium Pertama di Sulawesi
Berita Terkini
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
25 menit yang lalu
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Hadirkan PF-Lestari, Sistem Pemantauan Kehati Berbasis AI
54 menit yang lalu
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
1 jam yang lalu
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
2 jam yang lalu
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved