Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Pemukiman di Perbatasan

Jum'at, 13 Mei 2016 - 15:46 WIB
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Pemukiman di Perbatasan
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Pemukiman di Perbatasan
A A A
JAKARTA - Dalam membangun kawasan perbatasan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak hanya membangun pos lintas batas negara (PLBN) di tujuh lokasi prioritas. Namun, juga memperbaiki infrastruktur dasar melalui kegiatan Pengembangan Infrastruktur Permukiman (PIP) di kawasan perbatasan.

Infrastruktur dasar yang dibangun berupa perbaikan jalan lingkungan, pembangunan instalasi air bersih, penyediaan pengolahan limbah komunal, dan pengelolaan sampah termasuk pelatihan pengolahan sampah kepada masyarakat.

Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Rina Farida mengatakan, dengan perbaikan bangunan pos lintas batas yang lebih bagus dan terpadu, lalu lintas keluar masuk orang dan barang akan meningkat.

Menurutnya, bila tidak didukung ketersediaan infrastruktur dasar, permukiman di sekitar akan mengalami degradasi baik ekonomi maupun sosial.

"Makanya kita buat masterplan-nya dan bangun infrastruktur sebelum perbatasan semakin ramai oleh permukiman. Infrastruktur dasar juga menjadi salah satu pengungkit ekonomi masyarakat sekitar," ," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Dia menuturkan, dengan adanya PIP misalkan jalan lingkungan yang sudah diaspal/dibeton, masyarakat sekitar perbatasan dapat membawa berbagai hasil kebunnya lebih lancar dan membuka keterisoliran.

"Ini dukungan terhadap agenda prioritas nawacita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujarnya.

Berikut ini sembilan kawasan PIP di perbatasan yang saat ini tengah dikebut pembangunan infrastrukturnya yang merupakan program multiyears:

1. Permukiman Long Apari di Kabupaten Mahakam, Kalimantan Timur dengan anggaran sebesar Rp64 miliar dan Waktu pelaksanaan 2015-2016.

2. Permukiman Sebatik Tengah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur dengan anggaran Rp92 miliar dan waktu pelaksanaan 2015-2017.

3. Permukiman Aruk Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dengan anggaran Rp63 miliar dan waktu pelaksanaan 2015-2017.

4. Permukiman Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dengan anggaran Rp66 miliar dan waktu pelaksanaan 2015-2017.

5. Permukiman Motamassin Kobalima Timur di Kabupaten Malaka, NTT dengan anggaran Rp82 miliar dan waktu pelaksanaan 2015-2017.

6. Permukiman Wini Insana Utara di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dengan anggaran Rp82 miliar dan waktu pelaksanaan 2015-2017.

7. Permukiman Skouw Muara Tami di Kota Jayapura, Papua dengan anggaran Rp95 miliar dan waktu pelaksanaan 2015-2017.

8. Permukiman Motaain di Kabupaten Belo, NTT dengan anggaran Rp92 miliar dan waktu pelaksanaan 2015-2017.

9. Permukiman Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan anggaran Rp125 miliar dan waktu pelaksanaan 2015-2017.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3908 seconds (0.1#10.140)