Pemerintah Akhirnya Jatuhkan Sanksi ke Lion Air dan Air Asia

Rabu, 18 Mei 2016 - 15:54 WIB
Pemerintah Akhirnya...
Pemerintah Akhirnya Jatuhkan Sanksi ke Lion Air dan Air Asia
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua maskapai penerbangan nasional yakni Lion Air dan Air Asia, atas insiden salah antar penumpang penerbangan internasional sehingga menyebabkan beberapa penumpang keluar bandara tanpa melalui proses keimigrasian.

Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura. Sementara kejadian serupa dilakukan AirAsia kemarin, dimana salah satu bus pengantar penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ509 dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantar penumpang menuju terminal kedatangan domestik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menuturkan, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada ground handling milik kedua maskapai tersebut. Sanksi tersebut adalah dengan membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air dan Air Asia

"Menindaklanjuti peristiwa sama menimpa Airasia beberapa penumpang berasal dari Singapura, salah satu bus menurunkan penumpang di terminal domestik. Dari kejadian itu, kemarin saya memberikan sanksi kepada ground handling PT Lion Air dan Indonesia AirAsia," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan selama lima hari terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan pada 17 Mei 2016."Investigasi sudah dibentuk tim pada 16 Mei untuk kejadian di Soetta. Saya harapkan yang di Bali hari ini sudah terbentuk tim investasi dari Kemenhub," imbuh dia.

Suprasetyo menambahkan, untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang maka Kemenhub mengambil alih untuk memberikan sertifikat kecakapan personil ground handling, dan mengkaji kembali lembaga training tenaga ground handling maskapai.

"Kemenhub yang berikan sertifikat kecakapan personil ground handling dan beri izin operasional ground handling kita akan review lembaga training, kita akan cek audit semua lembaga diklat. Kalau diperlukan kurikulum ditambahkan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Maskapai Masih...
Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub
Pesawat Lion Air Nomor...
Pesawat Lion Air Nomor JT-173 Tergelincir, Ini Penjelasan Kemenhub
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Viral Jendela Boeing...
Viral Jendela Boeing Lepas Saat Terbang, Kemenhub Kandangkan Sejumlah Pesawat Lion Air
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Berita Terkini
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
15 menit yang lalu
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
9 jam yang lalu
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
10 jam yang lalu
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
10 jam yang lalu
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
10 jam yang lalu
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
11 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved