Tunjangan PNS Banyak, tapi Uang Pensiun Kecil

Senin, 23 Mei 2016 - 12:10 WIB
Tunjangan PNS Banyak,...
Tunjangan PNS Banyak, tapi Uang Pensiun Kecil
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh tunjangan yang besar ketika masih aktif bekerja. Namun, ketika sudah tidak lagi bekerja alias pensiun uang yang diterima kecil karena porsi gaji pokok rendah.

Guru Besar Ekonomi UI Prijono Tjiptoherijanto mengungkapkan, gaji pokok yang diterima PNS sebesar 20% dari keseluruhan pendapatan setiap bulan. Sehingga jumlah uang pensiun hanya 70% dari gaji pokok.

"Sistem gaji pokok hanya 20% gaji, sisanya tunjangan. Itu memang betul, itu sebabnya orang mau jadi dirjen, tunjangan tinggi dari gaji pokok," ujarnya di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Menurut Prijono, uang pensiun yang didapatkan terbilang rendah. Contohnya, pensiunan guru besar universitas negeri hanya dapat gaji pokok Rp4 juta/bulan.

"Gaji pokok profesor universitas negeri hanya Rp4 juta/bulan dan kalau pensiun terima 70% dari Rp4 juta. Ini kenapa kita ingin ubah jadi 80% gaji pokok dan 20% tunjangan, ketika pensiun kita dapat lebih besar," katanya.

Dia menambahkan, total pendapatan PNS yang besar membuat banyak orang mengincar posisi tersebut. Apalagi nominalnya bisa tembus puluhan juta tiap bulan

"Orang punya posisi banyak tunjangan khususnya PNS di Jakarta sangat tinggi, lebih tinggi dibandingkan PNS biasa di negara ini. Misalnya, eselon II sekitar Rp80 juta per bulan. Sementara PNS kementerian, eselon II Rp40 juta, Jakarta itu sangat kaya makanya banyak orang mau jadi gubernur Jakarta," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Mari Mengenal Pangkat...
Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya
Segini Besaran Gaji...
Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya
Dear PNS, Ini Jadwal...
Dear PNS, Ini Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 Full Tanpa Potongan
Tinggal Selangkah Lagi,...
Tinggal Selangkah Lagi, Gaji Baru PNS Kemungkinan Berlaku Tahun Depan
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
58 menit yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
1 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
2 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
2 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
2 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
2 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved