BPK Endus Persekongkolan Pengadaan Barang dan Jasa K/L
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerangkan masih menemukan adanya indikasi persekongkolan dalam proses penyerapan anggaran pemerintah. Biasanya, persekongkolan itu terjadi dalam tender pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga (K/L).
Anggota II BPK Agus Joko Pramono menuturkan, dalam proses tender pengadaan barang dan jasa ditemukan adanya penggunaan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan menyebabkan adanya celah menciptakan persaingan yang tidak sehat.
"Itu dibuktikan dengan banyak hal. Kami melihat adanya potensi penggunaan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dalam rangka membuat celah persaingan tidak sehat," katanya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
(Baca Juga: KPPU-BPK Kerja Sama Tangani Perkara Persaingan Usaha Tak Sehat)
Oleh sebab itu, sambung dia, BPK menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk saling tukar menukar informasi, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Pasalnya, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dalam sebuah perusahaan.
"Sehingga kami dapat melihat apakah suatu persaingan itu sehat atau tidak dari awal prosesnya," imbuh dia.
Sementara KPPU, tambahnya, dapat menggunakan hasil laporan BPK yang menunjukkan adanya indikasi persaingan tidak sehat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Dengan begitu, masing-masing individu dan perusahaan memiliki kesempatan berusaha yang sama di Tanah Air.
"Banyak yang akan jadi celah perhatian kami. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, K/L, kontrak karya, KKKS migas akan menjadi perhatian semua. Mudah-mudahan proses ini dapat menjadi titik awal dalam kerangka kerja berkesinambungan antara BPK dan KPPU. Sehingga dapat mengarahkan persaingan usaha di Indonesia menjadi persaingan yang sehat," pungkasnya.
Anggota II BPK Agus Joko Pramono menuturkan, dalam proses tender pengadaan barang dan jasa ditemukan adanya penggunaan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan menyebabkan adanya celah menciptakan persaingan yang tidak sehat.
"Itu dibuktikan dengan banyak hal. Kami melihat adanya potensi penggunaan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dalam rangka membuat celah persaingan tidak sehat," katanya di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
(Baca Juga: KPPU-BPK Kerja Sama Tangani Perkara Persaingan Usaha Tak Sehat)
Oleh sebab itu, sambung dia, BPK menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk saling tukar menukar informasi, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Pasalnya, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dalam sebuah perusahaan.
"Sehingga kami dapat melihat apakah suatu persaingan itu sehat atau tidak dari awal prosesnya," imbuh dia.
Sementara KPPU, tambahnya, dapat menggunakan hasil laporan BPK yang menunjukkan adanya indikasi persaingan tidak sehat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Dengan begitu, masing-masing individu dan perusahaan memiliki kesempatan berusaha yang sama di Tanah Air.
"Banyak yang akan jadi celah perhatian kami. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, K/L, kontrak karya, KKKS migas akan menjadi perhatian semua. Mudah-mudahan proses ini dapat menjadi titik awal dalam kerangka kerja berkesinambungan antara BPK dan KPPU. Sehingga dapat mengarahkan persaingan usaha di Indonesia menjadi persaingan yang sehat," pungkasnya.
(akr)