DPR: Reformasi Perpajakan Kunci Keberhasilan Tax Amnesty

Rabu, 25 Mei 2016 - 03:11 WIB
DPR: Reformasi Perpajakan...
DPR: Reformasi Perpajakan Kunci Keberhasilan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Dalam pembahasan RUU Pengampunan pajak alias tax amnesty, terdapat tiga isu utama yang dibahas Panja DPR. Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam menyebut pemberlakuan tax amnesty harus didahului oleh reformasi perpajakan.

“Pengalaman negara-negara lain menunjukan tax amnesty yang dilakukan tanpa reformasi perpajakan selalu gagal. Kunci keberhasilan mereka yang berhasil karena tax amnestynya didahului reformasi perpajakan," kata Ecky di Komplek DPR, Selasa (24/5/2016).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, bahwa tax amnesty tidak akan berhasil tanpa adanya reformasi perpajakan yang meliputi aspek regulasi, administrasi, dan institusi perpajakan.

"Karena itu sejak awal pembahasan, fraksi-fraksi di DPR selalu mendorong agar tax amnesty menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan. Salah satu kuncinya ada di revisi UU KUP. Tanpa disertai reformasi perpajakan negara tidak akan punya bargaining position yang kuat dalam tax amnesty," jelasnya.

Ia juga membahas soal tarif tebusan yang dinilai terlalu rendah sehingga menciderai rasa keadilan dan membuat potensi kehilangan penerimaan negara. Dalam draf RUU, tarif tebusan sebesar 2%, 4%, atau 6% untuk non-repatriasi dan 1%, 2%, atau 3% untuk repatriasi.

Karena itu, kata dia, hampir semua fraksi di DPR meminta agar tarif dinaikkan. Ada yang mengusulkan kisaran 5%-15%, namun ada pula yang meminta agar yang dihapus hanya sanksi administratif dan pidana pajaknya saja. Sehingga tarif tebusan sesuai tarif normal KUP alias 25%-30%.

“Saya yakin ini pun masih menarik bagi mereka, karena sanksi administrasi saja besarnya 48% dari pokok utang pajak ditambah penghapusan pidananya,” kata Ecky.

Mengenai data dan informasi terkait harta peserta pengampunan pajak, yaitu Pasal 15 draf RUU Pengempunan Pajak berbunyi: data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

“Kami meminta agar hal ini menjadi hanya terbatas pada pidana perpajakannya saja. Data dan informasi dari Pengampunan Pajak harus tetap dapat digunakan untuk penyidikan, penyelidikan, dan pengusutan pidana lainnya seperti korupsi, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia,” tuturnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Ekonom Beberkan Sektor-sektor...
Ekonom Beberkan Sektor-sektor yang Diuntungkan dengan Pengampunan Pajak Jilid II
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
4 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
5 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
5 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
6 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
6 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved