Tiga Syarat Taksi Online Boleh Beroperasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui regulator transportasi darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga syarat kepada pengelola taksi online berbasis aplikasi untuk dapat beroperasi secara layak. Ketiga syarat tersebut adalah pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A umum, memiliki surat kepemilikan kendaraan (STNK), serta buku uji kendaraan atau KIR.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, syarat tersebut wajib dipenuhi pengelola taksi online, seperti Uber, Grab Car serta Go Car. "Kalau tidak dipenuhi tidak boleh jalan atau beroperasi," ujarnya, dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, serta Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dia menegaskan, pengemudi dengan SIM A Umum tidak bisa ditawar. Adapun, untuk uji KIR setiap pengemudi taksi online diharuskan memiliki buku KIR. "Untuk SIM A umum ini enggak bisa ditawar ya. kalau mikrobus di atas tujuh kursi B1 umum. Kendaraan juga harus melalui serangkaian uji KIR. Kalau tidak lulus harus diulang," imbuhnya.
Selain itu, kata Jonan, angkutan umum tersebut harus berbadan hukum. "Kalau Perusahan Terbatas, (STNK-nya) atas nama PT, kalau koperasi ya sesuaikan dengan Undang-undang Koperasinya bagaimana, tinggal dicek. Prinsipnya kalau tidak dipenuhi, tidak boleh jalan," jelasnya.
Perusahaan transportasi umum yang telah memenuhi persyaratan tersebut, lanjut dia, boleh beroperasi. Namun, jika melanggar atau tidak memenuhi persyaratan, maka penegakan aturan akan dilakukan melalui Kepolisian dan pihak Dinas Perhubungan di daerah.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan per 31 Mei 2016 telah memberikan batas waktu kepada layanan taksi online berbasis aplikasi untuk memenuhi syarat operasi dengan mendirikan badan hukum atau koperasi. Sejumlah badan hukum koperasi telah mewadahi para pengemudi melalui aplikasi Uber.
Salah satunya melalui Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang mewadahi Uber telah diberikan rekomendasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sebanyak 205 kendaraan dari total 2.665 kendaraan yang didaftarkan.
Sementara, Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang mewadahi Grab, tercatat telah diberikan rekomendasi sebanyak 195 kendaraan dari 568 kendaraan yang didaftarkan. paling baru, PT Panorama Mitra Sarana yang mengakomodir Go-Car, baru sebanyak 19 kendaraan yang diberi rekomendasi dari total 76 kendaraan yang didaftarkan.
"Total dari 3.309 kendaraan (yang didaftarkan), yang sudah uji KIR 419 (kendaraan), yang enggak lulus 53 kendaraan. Kalau ada yang daftar baru lagi tidak apa-apa. Namun yang jelas, kalau ada pembatasan kuota tergantung pemerintah daerah masing-masing," tandas Jonan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, syarat tersebut wajib dipenuhi pengelola taksi online, seperti Uber, Grab Car serta Go Car. "Kalau tidak dipenuhi tidak boleh jalan atau beroperasi," ujarnya, dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, serta Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dia menegaskan, pengemudi dengan SIM A Umum tidak bisa ditawar. Adapun, untuk uji KIR setiap pengemudi taksi online diharuskan memiliki buku KIR. "Untuk SIM A umum ini enggak bisa ditawar ya. kalau mikrobus di atas tujuh kursi B1 umum. Kendaraan juga harus melalui serangkaian uji KIR. Kalau tidak lulus harus diulang," imbuhnya.
Selain itu, kata Jonan, angkutan umum tersebut harus berbadan hukum. "Kalau Perusahan Terbatas, (STNK-nya) atas nama PT, kalau koperasi ya sesuaikan dengan Undang-undang Koperasinya bagaimana, tinggal dicek. Prinsipnya kalau tidak dipenuhi, tidak boleh jalan," jelasnya.
Perusahaan transportasi umum yang telah memenuhi persyaratan tersebut, lanjut dia, boleh beroperasi. Namun, jika melanggar atau tidak memenuhi persyaratan, maka penegakan aturan akan dilakukan melalui Kepolisian dan pihak Dinas Perhubungan di daerah.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan per 31 Mei 2016 telah memberikan batas waktu kepada layanan taksi online berbasis aplikasi untuk memenuhi syarat operasi dengan mendirikan badan hukum atau koperasi. Sejumlah badan hukum koperasi telah mewadahi para pengemudi melalui aplikasi Uber.
Salah satunya melalui Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang mewadahi Uber telah diberikan rekomendasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sebanyak 205 kendaraan dari total 2.665 kendaraan yang didaftarkan.
Sementara, Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang mewadahi Grab, tercatat telah diberikan rekomendasi sebanyak 195 kendaraan dari 568 kendaraan yang didaftarkan. paling baru, PT Panorama Mitra Sarana yang mengakomodir Go-Car, baru sebanyak 19 kendaraan yang diberi rekomendasi dari total 76 kendaraan yang didaftarkan.
"Total dari 3.309 kendaraan (yang didaftarkan), yang sudah uji KIR 419 (kendaraan), yang enggak lulus 53 kendaraan. Kalau ada yang daftar baru lagi tidak apa-apa. Namun yang jelas, kalau ada pembatasan kuota tergantung pemerintah daerah masing-masing," tandas Jonan.
(dmd)