11 BPR Terancam Dilikuidasi LPS
A
A
A
SOLO - Sebanyak 11 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia terancam di tutup Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). BPR yang bersangkutan terbelit persoalan keuangan dan tengah dikaji apakah bisa diselamatkan atau tidak.
Director Risk Management and Bank Exmaniner LPS, Sumaryo mengatakan, di tahun 2016 sudah terdapat tiga BPR yang telah ditutup. Satu BPR terdapat di wilayah Gunung Kidul di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), satu di Jawa Timur dan satu lainnya di Sulawesi Selatan. Secara umum, fenomena penutupan yang terjadi akibat fraud atau kecurangan di tubuh BPR yang bersangkutan.
Seperti di Jawa Timur, yang ditutup justru BPR syariah karena tingkat kecurangannya sangat mengerikan. “Ini menyangkut etika dari pengurus bank, mereka tidak melihat ketentuan prudential perbankan,” ungkap Sumaryo di Solo, Rabu (1/6/2016).
Sehingga, mereka memperlakukan bank seperti miliknya sendiri. Dana dari masyarakat dianggap seperti barangnya sendiri sehingga mengambil duit seenaknya. Hal itu terjadi bukan karena ketidakmengertian, namun menyangkut attitude. Setelah dihitung apakah aset mereka mencukupi atau tidak, ternyata hanya sekitar 25%. Sehingga 75% sisanya menggunakan dana LPS.
Setelah tiga BPR yang ditutup, 11 lainnya tengah dikaji apakah bisa diselamatkan atau tidak. “Tergantung dari problemnya. Kalau ada potensi diselamatkan, maka sesuai prosedur di LPS akan diselamatkan,” tandasnya.
Namun apabila jika dari hitung-hitungan LCT tidak memungkinkan, maka dengan terpaksa akan dilikuidasi.
BPR-BPR yang masuk perhatian khusus tersebut tersebar di berbagai wilayah, seperti Sulawesi Selatan, dan Padang. Disinggung mengenai dampak penutupan terhadap kepercayaan masyarakat menyimpan uang di bank, ia menyatakan bahwa pernah dilakukan penelitian terhadap krisis 1998 dan tahun 2008.
Ketika tahun 1998 sebelum ada LPS, di Solo terjadi chaos yang luar biasa karena masyarakat panik. Sebab kala itu terjadi aksi demo besar-besaran, perusakan dan pembakaran. Namun di tahun 2008, ketika penutupan Bank Century, ternyata tidak ada kepanikan masyarakat mengambil uang secara besar-besaran dan bersamaan di bank. Mereka tidak panik karena percaya sudah ada LPS yang menjamin simpanan di bank. Dengan demikian, hal itu dapat menjadi parameter LPS sudah ada di hati masyarakat.
Sejak beroperasi tahun 2005 sampai 31 Maret 2016 lalu, LPS telah melakukan penanganan klaim 69 bank yang dicabut izin usahanya. Dari jumlah itu, 62 bank telah selesai proses recovery. Total simpanan bank yang dilikuidasi mencapai Rp1,28 triliun.
“Dari jumlah itu, yang dibayar LPS sebesar Rp767 miliar. Sedangkan yang tidak dibayar penjaminannya sebesar Rp509 miliar,” tambah Coorporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho.
Director Risk Management and Bank Exmaniner LPS, Sumaryo mengatakan, di tahun 2016 sudah terdapat tiga BPR yang telah ditutup. Satu BPR terdapat di wilayah Gunung Kidul di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), satu di Jawa Timur dan satu lainnya di Sulawesi Selatan. Secara umum, fenomena penutupan yang terjadi akibat fraud atau kecurangan di tubuh BPR yang bersangkutan.
Seperti di Jawa Timur, yang ditutup justru BPR syariah karena tingkat kecurangannya sangat mengerikan. “Ini menyangkut etika dari pengurus bank, mereka tidak melihat ketentuan prudential perbankan,” ungkap Sumaryo di Solo, Rabu (1/6/2016).
Sehingga, mereka memperlakukan bank seperti miliknya sendiri. Dana dari masyarakat dianggap seperti barangnya sendiri sehingga mengambil duit seenaknya. Hal itu terjadi bukan karena ketidakmengertian, namun menyangkut attitude. Setelah dihitung apakah aset mereka mencukupi atau tidak, ternyata hanya sekitar 25%. Sehingga 75% sisanya menggunakan dana LPS.
Setelah tiga BPR yang ditutup, 11 lainnya tengah dikaji apakah bisa diselamatkan atau tidak. “Tergantung dari problemnya. Kalau ada potensi diselamatkan, maka sesuai prosedur di LPS akan diselamatkan,” tandasnya.
Namun apabila jika dari hitung-hitungan LCT tidak memungkinkan, maka dengan terpaksa akan dilikuidasi.
BPR-BPR yang masuk perhatian khusus tersebut tersebar di berbagai wilayah, seperti Sulawesi Selatan, dan Padang. Disinggung mengenai dampak penutupan terhadap kepercayaan masyarakat menyimpan uang di bank, ia menyatakan bahwa pernah dilakukan penelitian terhadap krisis 1998 dan tahun 2008.
Ketika tahun 1998 sebelum ada LPS, di Solo terjadi chaos yang luar biasa karena masyarakat panik. Sebab kala itu terjadi aksi demo besar-besaran, perusakan dan pembakaran. Namun di tahun 2008, ketika penutupan Bank Century, ternyata tidak ada kepanikan masyarakat mengambil uang secara besar-besaran dan bersamaan di bank. Mereka tidak panik karena percaya sudah ada LPS yang menjamin simpanan di bank. Dengan demikian, hal itu dapat menjadi parameter LPS sudah ada di hati masyarakat.
Sejak beroperasi tahun 2005 sampai 31 Maret 2016 lalu, LPS telah melakukan penanganan klaim 69 bank yang dicabut izin usahanya. Dari jumlah itu, 62 bank telah selesai proses recovery. Total simpanan bank yang dilikuidasi mencapai Rp1,28 triliun.
“Dari jumlah itu, yang dibayar LPS sebesar Rp767 miliar. Sedangkan yang tidak dibayar penjaminannya sebesar Rp509 miliar,” tambah Coorporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho.
(ven)