LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan
Minggu, 24 Januari 2021 - 18:46 WIB
loading...
Dua orang berkostum superhero berbincang di tengah acara deklarasi ayo nabung di bank yang diadakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jalan Jendral Sudirman, Makassar, beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Wajah Rudy Yana, 34 tahun, terlihat cemas. Pikirannya menerawang ke mana-mana, tidak fokus dengan kondisi sekitar setelah mendapat informasi dari media sosial jika bank tempatnya menabung izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Kondisi itu dialaminya medio 2019. Bapak empat anak ini sehari-harinya bekerja sebagai pedagang baju online dan membuka usaha jasa pengiriman barang berlokasi di Jl Kapten Hanafiah Karanganyar, Kecamatan Subang, Jawa Barat. Sejumlah keuntungan yang diperolehnya ditabung dan dideposito di PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong.
Baca juga: Yuks Nabung di Bank agar Duit Tambah Banyak, Bukan Dimakan Rayap
Beruntung, rasa panik yang dialaminya tidak berlangsung lama setelah mengetahui segala simpanannya di BPRS itu aman. Itu dikarenakan, BPRS tempatnya menabung masuk dalam bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) .
“Saya sempat panik, tapi ketika ingat BPRS tempat menabung merupakan bank peserta LPS membuat semakin tenang apalagi proses pencairannya sangat mudah. Saya hanya mengisi form di BPRS kemudian mencairkan uang di bank yang ditunjuk untuk jadi bank pembayar LPS , dan alhamdulillah langsung cair,” ujarnya dalam testimoni yang diberikan dalam laman YouTube LPS_IDIC Official .
![LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan]()
Pettaji Nambung (72), sedang melakukan video call pembukaan rekening tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) secara online di kios jualan sayurnya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 24 Januari 2021 lalu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor lembaga jasa keuangan seperti perbankan masih tinggi di tengah pandemi Covid-19. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
Menurutnya, masyarakat kini tak perlu khawatir menabung di bank karena adanya LPS , apalagi proses penjaminnya bisa dipantau di website LPS .
Rudy Yana bisa memperoleh simpanannya karena LPS telah mengambil alih operasional dan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS tersebut.
Baca juga: LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun
Hadirnya LPS menjadi penjamin dana nasabah diperbankan juga dirasakan, Risma, 34 tahun, yang telah menjadi nasabah di BPR Hasamitra, sejak Maret 2019. Menurutnya, dengan adanya LPS , nasabah tidak perlu khawatir dananya raib ketika bank itu bermasalah di kemudian hari.
“Dulu-dulu nasabah khawatir, kalau ada bank bermasalah dananya bisa saja hilang. Kini setelah ada LPS menjamin bank membuat rasa aman menabung di bank tersebut. Makanya, kalau mau menabung di bank saya selalu perhatikan apakah bank itu sudah masuk dalam peserta bank LPS ,” tuturnya.
Apalagi, saat ini sudah sangat mudah diketahui jika bank tersebut masuk dalam penjaminan LPS karena terpasang di pintu maupun di beberapa panflet yang biasa dicantumkan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS , Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) dan beroperasi sejak 22 September 2005, memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: OJK Benamkan Izin Koperasi BPR Tawang Alun
Dia menjelaskan, pasca disahkannya UU Nomor 9 Tahun 2016 (UU PPKSK), semakin menegaskan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan otoritas resolusi di Indonesia dengan perluasan kewenangan dalam hal penyelesaian dan penanganan bank gagal yang kemudian dilengkapi dengan opsi metode purchase and assumption (P&A) dan brigde bank, serta amanat sebagai penyelenggara program restrukturisasi perbankan (PRP) dalam kondisi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
“Dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS berperan dalam menjamin simpanan dari setiap bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan terkini menunjukkan, jumlah bank umum per Desember 2020 mencapai 109 bank, sementara BPR/BPRS mencapai 1.670 bank,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai UU LPS , seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, merupakan anggota program penjaminan tanpa terkecuali. Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada bulan November 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau setara dengan 344.246.962 rekening.
"Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin LPS mencapai 51,65% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.461,06 triliun,” ujarnya saat dihubungi, baru-baru ini.
Kondisi itu dialaminya medio 2019. Bapak empat anak ini sehari-harinya bekerja sebagai pedagang baju online dan membuka usaha jasa pengiriman barang berlokasi di Jl Kapten Hanafiah Karanganyar, Kecamatan Subang, Jawa Barat. Sejumlah keuntungan yang diperolehnya ditabung dan dideposito di PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong.
Baca juga: Yuks Nabung di Bank agar Duit Tambah Banyak, Bukan Dimakan Rayap
Beruntung, rasa panik yang dialaminya tidak berlangsung lama setelah mengetahui segala simpanannya di BPRS itu aman. Itu dikarenakan, BPRS tempatnya menabung masuk dalam bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) .
“Saya sempat panik, tapi ketika ingat BPRS tempat menabung merupakan bank peserta LPS membuat semakin tenang apalagi proses pencairannya sangat mudah. Saya hanya mengisi form di BPRS kemudian mencairkan uang di bank yang ditunjuk untuk jadi bank pembayar LPS , dan alhamdulillah langsung cair,” ujarnya dalam testimoni yang diberikan dalam laman YouTube LPS_IDIC Official .

Pettaji Nambung (72), sedang melakukan video call pembukaan rekening tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) secara online di kios jualan sayurnya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 24 Januari 2021 lalu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor lembaga jasa keuangan seperti perbankan masih tinggi di tengah pandemi Covid-19. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
Menurutnya, masyarakat kini tak perlu khawatir menabung di bank karena adanya LPS , apalagi proses penjaminnya bisa dipantau di website LPS .
Rudy Yana bisa memperoleh simpanannya karena LPS telah mengambil alih operasional dan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS tersebut.
Baca juga: LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi Koperasi BPR Tawang Alun
Hadirnya LPS menjadi penjamin dana nasabah diperbankan juga dirasakan, Risma, 34 tahun, yang telah menjadi nasabah di BPR Hasamitra, sejak Maret 2019. Menurutnya, dengan adanya LPS , nasabah tidak perlu khawatir dananya raib ketika bank itu bermasalah di kemudian hari.
“Dulu-dulu nasabah khawatir, kalau ada bank bermasalah dananya bisa saja hilang. Kini setelah ada LPS menjamin bank membuat rasa aman menabung di bank tersebut. Makanya, kalau mau menabung di bank saya selalu perhatikan apakah bank itu sudah masuk dalam peserta bank LPS ,” tuturnya.
Apalagi, saat ini sudah sangat mudah diketahui jika bank tersebut masuk dalam penjaminan LPS karena terpasang di pintu maupun di beberapa panflet yang biasa dicantumkan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS , Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) dan beroperasi sejak 22 September 2005, memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: OJK Benamkan Izin Koperasi BPR Tawang Alun
Dia menjelaskan, pasca disahkannya UU Nomor 9 Tahun 2016 (UU PPKSK), semakin menegaskan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan otoritas resolusi di Indonesia dengan perluasan kewenangan dalam hal penyelesaian dan penanganan bank gagal yang kemudian dilengkapi dengan opsi metode purchase and assumption (P&A) dan brigde bank, serta amanat sebagai penyelenggara program restrukturisasi perbankan (PRP) dalam kondisi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
“Dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS berperan dalam menjamin simpanan dari setiap bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan terkini menunjukkan, jumlah bank umum per Desember 2020 mencapai 109 bank, sementara BPR/BPRS mencapai 1.670 bank,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai UU LPS , seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, merupakan anggota program penjaminan tanpa terkecuali. Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada bulan November 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau setara dengan 344.246.962 rekening.
"Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin LPS mencapai 51,65% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.461,06 triliun,” ujarnya saat dihubungi, baru-baru ini.
Lihat Juga :