Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Purworejo
Selasa, 20 Februari 2024 - 19:15 WIB
loading...
BPR Purworejo, Jawa Tengah dicabut izinnya oleh OJK. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Purworejo, Jawa Tengah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah bank bangkrut menjadi yang ke lima dalam dua bulan pertama tahun 2024.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ), Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," kata Dimas dalam pernyataan resmi, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Ada Bank Bangkrut di Awal Tahun 2024, OJK Resmi Cabut Izin BPRS Mojo Artho
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ), Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," kata Dimas dalam pernyataan resmi, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Ada Bank Bangkrut di Awal Tahun 2024, OJK Resmi Cabut Izin BPRS Mojo Artho
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga :