Lembaga Penjamin Simpanan Bubarkan 8 BPR/BPRS di 2021
Selasa, 26 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
LPS telah melakukan pembubaran atau likuidasi 8 BPR/BPRS pada tahun 2021. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah melakukan pembubaran atau likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) pada tahun 2021.
Jika digabung dari tahun 2005 hingga 2021, LPS telah melaksanakan likuidasi 116 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum (Bank IFI), serta menyelamatkan 1 Bank Umum (Bank Century).
Dalam pelaksanaan resolusi bank 2021, salah satu tugas LPS adalah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Sepanjang tahun lalu, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan mencapai 16.730 rekening dengan nilai Rp71,46 miliar.
Baca juga: Digitalisasi Bakal Perkuat Layanan BPR-BPRS
Jika digabung dari tahun 2005 hingga 2021, LPS telah melaksanakan likuidasi 116 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum (Bank IFI), serta menyelamatkan 1 Bank Umum (Bank Century).
Dalam pelaksanaan resolusi bank 2021, salah satu tugas LPS adalah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Sepanjang tahun lalu, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan mencapai 16.730 rekening dengan nilai Rp71,46 miliar.
Baca juga: Digitalisasi Bakal Perkuat Layanan BPR-BPRS
Lihat Juga :