Lembaga Penjamin Simpanan Bubarkan 8 BPR/BPRS di 2021

Selasa, 26 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan Bubarkan 8 BPR/BPRS di 2021
LPS telah melakukan pembubaran atau likuidasi 8 BPR/BPRS pada tahun 2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah melakukan pembubaran atau likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) pada tahun 2021.

Jika digabung dari tahun 2005 hingga 2021, LPS telah melaksanakan likuidasi 116 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum (Bank IFI), serta menyelamatkan 1 Bank Umum (Bank Century).

Dalam pelaksanaan resolusi bank 2021, salah satu tugas LPS adalah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang dilikuidasi.

Sepanjang tahun lalu, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan mencapai 16.730 rekening dengan nilai Rp71,46 miliar.



Sementara itu untuk periode 2005-2021, nominal pembayaran layak bayar mencapai Rp1,7 triliun atau 82,06% dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Pada periode ini ada 265.884 rekening, atau 93,32% dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.

Dikutip dari Laporan Keuangan LPS 2021, Selasa (26/4/2022), total aset LPS mencapai Rp162,01 triliun tumbuh 15,59% dibandingkan 2020. LPS juga mencatat pertumbuhan cadangan penjaminan 16,25% menjadi Rp125,73 triliun.

Lembaga ini juga membukukan pendapatan operasi senilai Rp24,8 triliun naik 10,54% dibandingkan tahun sebelumnya.



Kemudian portofolio Investasi surat berharga LPS pada 31 Desember 2021 mencapai Rp152,39 triliun, tumbuh 14,25% dibandingkan 2020.

Sementara pendapatan investasi pada 2021 mencapai Rp10 triliun, meningkat 13,03% dibandingkan tahun sebelumnya.



"LPS dinilai mampu memenuhi seluruh komitmen keuangan jangka panjangnya, yang tercermin dari peringkat AAA oleh Pefindo Fitch Ratings Indonesia Periode 2021-2022," tulis Laporan Keuangan LPS 2021.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)