YLKI Sebut Syarat Kemenhub untuk Taksi Online Wajar

Jum'at, 03 Juni 2016 - 02:39 WIB
YLKI Sebut Syarat Kemenhub...
YLKI Sebut Syarat Kemenhub untuk Taksi Online Wajar
A A A
JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan, langkah Kemenhub selaku regulator transportasi nasional menetapkan persyaratan kepada transportasi umum sudah sewajarnya. Menurut dia, apa yang dilakukan Kemenhub sudah melalui Undang-Undang.

"Artinya, persyaratan itu pada akhirnya untuk kepentingan umum. Baik dari sisi pelayanannya, keamanannya dan keselamatannya," ucap dia dihubungi KORAN SINDO, Kamis (2/6/2016)

Menurut Tulus, konsumen yang memanfaatkan taksi online jangan terkecoh. Artinya, jika pelayanan yang dilakukan kurang memuaskan, konsumen bisa melakukan protes ke perusahaan aplikasi bersangkutan. "Makanya, Kemenhub memperjelas semuanya. Kalau kendaraannya kurang nyaman, berarti bisa diduga kendaraan tidak melalui uji pemeriksaan. Dengan kata lain, standarnya harus ada," ucap dia.

(Baca: Surat Kendaraan Taksi Online Wajib Dimiliki Badan Hukum)

Dia menjelaskan perusahaan taksi di Indonesia memiliki standar yang jelas. Karena itu, ucap dia, taksi online juga seharusnya memiliki standar yang berbeda sebagaimana perusahaan angkutan umum.

"Konsumen jangan hanya melihat dari sisi kebutuhan saja. Namun harus memperhatikan pelayanan. Kalau taksi konvensional standarnya sudah ada, mulai dari punya seragam dan memiliki kartu identitas di dashbor depan," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ada Versi Abal-abal,...
Ada Versi Abal-abal, YLKI Tegaskan Tak Miliki Cabang
Pengaduan Konsumen Indonesia...
Pengaduan Konsumen Indonesia Masih Rendah, Belum di Level Kritis
YLKI: Kualitas BBM Lebih...
YLKI: Kualitas BBM Lebih Penting Ketimbang Penurunan Harga
Awas Tertipu Saat Belanja...
Awas Tertipu Saat Belanja Online, Ikuti Tips YLKI Ini
Harga Meterai Jadi Rp10...
Harga Meterai Jadi Rp10 Ribu Dinilai Kemahalan, YLKI: Berimplikasi Panjang
Hak Konsumen, Kompleksitas...
Hak Konsumen, Kompleksitas Pasar, dan Transformasi Digital
Berita Terkini
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
25 menit yang lalu
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
2 jam yang lalu
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
3 jam yang lalu
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
4 jam yang lalu
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
14 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
15 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved