Harga Meterai Jadi Rp10 Ribu Dinilai Kemahalan, YLKI: Berimplikasi Panjang
Jum'at, 04 September 2020 - 09:46 WIB
loading...
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif sebelumnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan harga meterai menjadi satu harga, yaitu Rp10 ribu. Keputusan menaikkan harga itu dinilai terlalu besar dari yang sebelumnya, yakni hanya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
(Baca Juga: Catat Ya, Dokumen Jenis Ini Tidak Perlu Pakai Meterai Rp10.000 )
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif sebelumnya. Karena nantinya efek dari melonjaknya harga meterai akan berdampak kepada tagihan pembayaran listrik dan air.
"Kenaikannya jangan sebesar itu, cukup 25-30% dari tarif sekarang. Karena kenaikan itu nanti akan berimplikasi panjang untuk kenaikan tagihan listrik, PAM, dan lain-lain)," kata Tulus saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Meski begitu, dia menilai kenaikan harga materai itu tak lantas memberatkan para konsumen yang membelinya. Pasalnya, barang itu bukan merupakan sebuah kebutuhan pokok dan mereka pun membeli hanya sesekali saja.
(Baca Juga: Catat Ya, Dokumen Jenis Ini Tidak Perlu Pakai Meterai Rp10.000 )
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif sebelumnya. Karena nantinya efek dari melonjaknya harga meterai akan berdampak kepada tagihan pembayaran listrik dan air.
"Kenaikannya jangan sebesar itu, cukup 25-30% dari tarif sekarang. Karena kenaikan itu nanti akan berimplikasi panjang untuk kenaikan tagihan listrik, PAM, dan lain-lain)," kata Tulus saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Meski begitu, dia menilai kenaikan harga materai itu tak lantas memberatkan para konsumen yang membelinya. Pasalnya, barang itu bukan merupakan sebuah kebutuhan pokok dan mereka pun membeli hanya sesekali saja.
Lihat Juga :