Harga Meterai Jadi Rp10 Ribu Dinilai Kemahalan, YLKI: Berimplikasi Panjang

Jum'at, 04 September 2020 - 09:46 WIB
loading...
Harga Meterai Jadi Rp10...
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif sebelumnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan harga meterai menjadi satu harga, yaitu Rp10 ribu. Keputusan menaikkan harga itu dinilai terlalu besar dari yang sebelumnya, yakni hanya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

(Baca Juga: Catat Ya, Dokumen Jenis Ini Tidak Perlu Pakai Meterai Rp10.000 )

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya kenaikan maksimal itu sebesar 30% dari tarif sebelumnya. Karena nantinya efek dari melonjaknya harga meterai akan berdampak kepada tagihan pembayaran listrik dan air.

"Kenaikannya jangan sebesar itu, cukup 25-30% dari tarif sekarang. Karena kenaikan itu nanti akan berimplikasi panjang untuk kenaikan tagihan listrik, PAM, dan lain-lain)," kata Tulus saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Meski begitu, dia menilai kenaikan harga materai itu tak lantas memberatkan para konsumen yang membelinya. Pasalnya, barang itu bukan merupakan sebuah kebutuhan pokok dan mereka pun membeli hanya sesekali saja.

"Secara umum tidak karena meterai bukan kebutuhan pokok. Masyarakat hanya sekali kali saja menggunakan meterai," ujarnya.

(Baca Juga: Cek di Sini, Dokumen Apa Saja yang Kena dan Tidak Kutipan Ceban )

Sebagai informasi, dalam draf RUU Bea Meterai yang diterima terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta.

"Terkait substansi pengaturan Undang-Undang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik," kutip dokumen di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)