Menteri Marwan Lakukan Refocusing Anggaran Secara Radikal
A
A
A
JAKARTA - Demi merealisasikan program-program prioritas, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar rela me-refocusing anggaran secara radikal. Tidak tanggung-tanggung, hasil refocusing berhasil mengalokasikan 90% anggaran kementerian hanya untuk program-program strategis.
“Refocusing tahun anggaran 2016 ini sangat mendasar. 90% alokasi anggaran dialokasikan untuk membiayai program strategis dan konkret, serta mendukung pencapaian kinerja kementerian. Sedangkan biaya gaji dan dukungan birokrasi hanya 10%,” ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2016).
Dalam merefocusing anggaran tersebut, Menteri Marwan memangkas beberapa anggaran secara signifikan, di antaranya biaya perjalanan, biaya operasional, dan program-program yang belum menjadi prioritas pada 2016.
“Kami mengevaluasi anggaran-anggaran yang benar-benar dibutuhkan dan yang tidak terlalu penting. Anggaran benar-benar kita fokuskan pada program-program besar saja, agar program berjalan secara maksimal dan tercapai,” katanya.
Terkait hal tersebut, Menteri Marwan juga menetapkan kebijakan Tri Matra Pembangunan Desa. Di antaranya Jaring Komunitas Wiradesa, Lumbung Ekonomi Desa, dan Lingkar Budaya Desa. Tri Matra Pembangunan Desa ini bertujuan, untuk menjadi acuan pelaksanaan program dan anggaran secara lebih fokus dan efisien.
Dia menuturkan, Tri Matra Pembangunan menerapkan pada lima agenda utama. Pertama, penguatan kapabilitas masyarakat desa dan masyarakat desa adat melalui peningkatan stok pengetahuan dengan melibatkan partisipasi perempuan serta kelompok marjinal lainnya.
Kedua, Menggerakkan roda perekonomian Desa melalui penguatan usaha ekonomi rakyat, perluasan pasar, peningkatan akses permodalan dan distribusi kepemilikan aset produktif kepada masyarakat miskin.
Ketiga, Memperluas akses terhadap sumber daya alam dan penggunaannya secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.
Keempat, Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa berdasarkan prinsip swakelola. Kelima, Optimalisasi penggunaan Dana Desa berdasarkan kebutuhan, karakteristik dan tipologi desa melalui penguatan partisipasi masyarakat dan peningkatan kapasitas pendamping desa.
“Pemanfaatan dana tersebut diorientasikan sebesar-besarnya bagi desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,” ujarnya.
“Refocusing tahun anggaran 2016 ini sangat mendasar. 90% alokasi anggaran dialokasikan untuk membiayai program strategis dan konkret, serta mendukung pencapaian kinerja kementerian. Sedangkan biaya gaji dan dukungan birokrasi hanya 10%,” ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2016).
Dalam merefocusing anggaran tersebut, Menteri Marwan memangkas beberapa anggaran secara signifikan, di antaranya biaya perjalanan, biaya operasional, dan program-program yang belum menjadi prioritas pada 2016.
“Kami mengevaluasi anggaran-anggaran yang benar-benar dibutuhkan dan yang tidak terlalu penting. Anggaran benar-benar kita fokuskan pada program-program besar saja, agar program berjalan secara maksimal dan tercapai,” katanya.
Terkait hal tersebut, Menteri Marwan juga menetapkan kebijakan Tri Matra Pembangunan Desa. Di antaranya Jaring Komunitas Wiradesa, Lumbung Ekonomi Desa, dan Lingkar Budaya Desa. Tri Matra Pembangunan Desa ini bertujuan, untuk menjadi acuan pelaksanaan program dan anggaran secara lebih fokus dan efisien.
Dia menuturkan, Tri Matra Pembangunan menerapkan pada lima agenda utama. Pertama, penguatan kapabilitas masyarakat desa dan masyarakat desa adat melalui peningkatan stok pengetahuan dengan melibatkan partisipasi perempuan serta kelompok marjinal lainnya.
Kedua, Menggerakkan roda perekonomian Desa melalui penguatan usaha ekonomi rakyat, perluasan pasar, peningkatan akses permodalan dan distribusi kepemilikan aset produktif kepada masyarakat miskin.
Ketiga, Memperluas akses terhadap sumber daya alam dan penggunaannya secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.
Keempat, Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa berdasarkan prinsip swakelola. Kelima, Optimalisasi penggunaan Dana Desa berdasarkan kebutuhan, karakteristik dan tipologi desa melalui penguatan partisipasi masyarakat dan peningkatan kapasitas pendamping desa.
“Pemanfaatan dana tersebut diorientasikan sebesar-besarnya bagi desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,” ujarnya.
(dmd)