Atasi Perizinan Ruwet, Jokowi Terhalang Undang-undang
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui proses administrasi dan perizinan di Indonesia masih ruwet dan bertele-tele, sehingga menyebabkan proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah banyak yang mangkrak. Menurutnya, meskipun pemerintah sudah banyak memangkas regulasi yang menyulitkan, namun prosesnya masih tetap saja lama.
(Baca Juga: Pemerintah Teken 5 Kerja Sama Pengusahaan Jalan Tol)
Dia mencontohkan, proses perizinan untuk sektor ketenagalistrikan sudah dipangkas sekitar 70%, dari 59 izin menjadi 22 izin. Namun, hingga saat ini mengurus perizinan untuk proyek kelistrikan tetap saja masih lama.
"Sudah dipotong berarti tinggal 1/3 kan. Sudah dipotong 2/3 dan 70% sudah dikurangi. Tapi masih lama juga. 22 itu masih lama, kalau mau saya, izin itu 1,2, atau 3. Izin sampe 59. Tapi terikat juga oleh amanat UU, saya mau motong kalau di UU tertulis ya tidak bisa apa-apa," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
(Baca Juga: Jokowi Pamer Rampungkan Proyek Mangkrak)
Menurutnya, untuk memangkas regulasi yang kiranya menyulitkan dunia usaha memang kadang kerap terbentur amanat Undang-undang (UU). Namun, jika kaitannya dengan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres) maka dapat dipastikan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan langsung memangkas perizinan yang memberatkan masyarakat.
"Dalam minggu ini yang mau saya hapuskan ada 3.000 perda, tanpa kajian. Langsung hapus gitu saja sudah. Percuma di pemerintah pusat sudah kita kurangi, sederhanakan. Tapi di daerah ada perda mengenai perizinan, perda restitusi, sama saja. Karena nanti itu dilaksanakan di wilayah dan daerah," pungkasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Teken 5 Kerja Sama Pengusahaan Jalan Tol)
Dia mencontohkan, proses perizinan untuk sektor ketenagalistrikan sudah dipangkas sekitar 70%, dari 59 izin menjadi 22 izin. Namun, hingga saat ini mengurus perizinan untuk proyek kelistrikan tetap saja masih lama.
"Sudah dipotong berarti tinggal 1/3 kan. Sudah dipotong 2/3 dan 70% sudah dikurangi. Tapi masih lama juga. 22 itu masih lama, kalau mau saya, izin itu 1,2, atau 3. Izin sampe 59. Tapi terikat juga oleh amanat UU, saya mau motong kalau di UU tertulis ya tidak bisa apa-apa," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
(Baca Juga: Jokowi Pamer Rampungkan Proyek Mangkrak)
Menurutnya, untuk memangkas regulasi yang kiranya menyulitkan dunia usaha memang kadang kerap terbentur amanat Undang-undang (UU). Namun, jika kaitannya dengan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres) maka dapat dipastikan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan langsung memangkas perizinan yang memberatkan masyarakat.
"Dalam minggu ini yang mau saya hapuskan ada 3.000 perda, tanpa kajian. Langsung hapus gitu saja sudah. Percuma di pemerintah pusat sudah kita kurangi, sederhanakan. Tapi di daerah ada perda mengenai perizinan, perda restitusi, sama saja. Karena nanti itu dilaksanakan di wilayah dan daerah," pungkasnya.
(akr)