IKNB Syariah Catatkan Perkembangan Menggembirakan

Sabtu, 11 Juni 2016 - 02:17 WIB
IKNB Syariah Catatkan...
IKNB Syariah Catatkan Perkembangan Menggembirakan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan industri keuangan non bank (IKNB) Syariah cukup menggembirakan.

Dibandingkan dengan data total perusahaan pada tahun 2010, terdapat peningkatan jumlah perusahaan pada semua industri, meliputi: perusahaan perasuransian syariah, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura syariah, dan perusahaan penjaminan pembiayaan syariah, baik yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah penuh (full fledged) maupun dalam bentuk unit usaha syariah.

Selain itu, ada pula lembaga keuangan syariah khusus seperti pegadaian dan lembaga pembiayaan ekspor impor Indonesia yang menjalankan sebagian kegiatannya dengan prinsip syariah.

Pada 2014, terdapat penambahan tujuh perusahaan perasuransian syariah, 29 perusahaan pembiayaan syariah, empat perusahaan modal ventura, dan tiga perusahaan penjaminan pembiayaan syariah.

"Sampai dengan bulan Maret 2016, tercatat 55 perusahaan asuransi syariah dan 40 perusahaan pembiayaan syariah yang telah terdaftar," kata Direktur IKNB Syariah, Moch. Muchlasin dalam rilis Jumat (10/6/2016).

Pertumbuhan perusahaan start up juga ikut mendorong peningkatan jumlah perusahaan modal ventura syariah. Sampai periode yang sama, terdapat tujuh perusahaan modal ventura syariah yang telah secara resmi menjalankan kegiatan usahanya.

Pada akhir tahun 2015, pangsa pasar asuransi syariah dari segi aset menyentuh 5,43%, perusahaan pembiayaan syariah 5,25%, pegadaian 9,5% dan pembiayaan ekspor yang mencapai 13%.

Untuk asuransi syariah, lanjut dia, semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk berasuransi secara tidak langsung juga ikut membantu dalam meningkatkan penetrasi pangsa pasar asuransi syariah. Pada akhir tahun 2015 kemarin, nilai premi asuransi syariah mencapai 5,8% dengan klaim sebesar 3,28%.

Tingginya pertumbuhan IKNB Syariah ini akan menjadi modal yang cukup kuat bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan. "OJK sebagai regulator selalu mendukung perkembangan industri sektor jasa keuangan yang membutuhkan ruang gerak yang dinamis," tutupnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)