Kelola Risiko Nilai Tukar, BI Sosialisasikan Hedging Syariah
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan risiko nilai tukar mata uang bagi perbankan dan nasabah syariah menjadi semakin penting. Hal ini tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan aset bank syariah beberapa tahun terakhir serta potensi peningkatan transaksi valas baik oleh perbankan maupun nasabah syariah seperti dana haji dan umroh.
Salah satu upaya mitigasi atau pencegahan risiko nilai tukar tersebut adalah melalui transaksi lindung nilai (hedging) sesuai prinsip syariah.
"Oleh karena itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 26 Februari 2016 lalu dan Surat Edaran (SE) ekstern BI terkait repo syariah No. 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PBI dimaksud," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar di gedung BI, Jumat (17/6/2016).
Untuk meningkatkan efektivitas implementasinya, pada hari ini, Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan acara Sosialisasi Ketentuan Bank Indonesia tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah) di Jakarta.
“Hedging syariah ini diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia”, ujarnya.
Dari sisi korporasi maupun nasabah perorangan khususnya yang memiliki preferensi produk yang memenuhi prinsip syariah, hedging syariah menjadi solusi untuk mitigasi risiko nilai tukar. Sedangkan dari sisi perbankan, dengan memiliki instrumen ini akan membantu dalam pengelolaan risiko likuiditas dan risiko nilai tukar.
Hedging syariah juga diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang.
"Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khususnya pada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah," jelasnya.
Salah satu upaya mitigasi atau pencegahan risiko nilai tukar tersebut adalah melalui transaksi lindung nilai (hedging) sesuai prinsip syariah.
"Oleh karena itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 26 Februari 2016 lalu dan Surat Edaran (SE) ekstern BI terkait repo syariah No. 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PBI dimaksud," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar di gedung BI, Jumat (17/6/2016).
Untuk meningkatkan efektivitas implementasinya, pada hari ini, Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan acara Sosialisasi Ketentuan Bank Indonesia tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah) di Jakarta.
“Hedging syariah ini diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia”, ujarnya.
Dari sisi korporasi maupun nasabah perorangan khususnya yang memiliki preferensi produk yang memenuhi prinsip syariah, hedging syariah menjadi solusi untuk mitigasi risiko nilai tukar. Sedangkan dari sisi perbankan, dengan memiliki instrumen ini akan membantu dalam pengelolaan risiko likuiditas dan risiko nilai tukar.
Hedging syariah juga diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang.
"Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khususnya pada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah," jelasnya.
(akr)