Tabrak UU, Jonan Minta Kerja Sama Pelindo II-Hutchison Diubah

Kamis, 23 Juni 2016 - 15:21 WIB
Tabrak UU, Jonan Minta...
Tabrak UU, Jonan Minta Kerja Sama Pelindo II-Hutchison Diubah
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta agar perpanjangan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding terkait konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) diubah. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dia mengatakan, dalam perpanjangan kerja sama antara Pelindo II dan Hutchison tersebut tersirat bahwa perseroan telah mengalihkan hak konsesi yang dimilikinya kepada Hutchison. Padahal, perseroan tidak bisa mengalihkan konsesi tanpa seizin regulator.

"‎Kalau dalam hal Tanjung Priok, badan usaha yang mendapat konsesi terminal JICT itu Pelindo II. Konsesi tidak bisa dialihkan tanpa izin regulator. Dia mau kerja sama silakan saja, tapi bentuknya bukan untuk mengalihkan konsesi," katanya dalam Rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Jonan menuturkan, dalam UU Pelayaran yang lama Pelindo II memang diberikan kewenangan baik sebagai operator maupun sebagai regulator. Namun, dalam UU Nomor 17 tahun 2008 disebutkan bahwa kewenangan operator merangkap sebagai regulator sudah tidak berlaku lagi. Sehingga, Pelindo II hanya memiliki kewenangan sebagai operator.

"‎Dalam perjanjian yang dibuat 99 itu, sesuai UU Pelayaran saat itu Pelindo memang diberikan kewenangan baik sebagai operator maupun regulator. Dlm UU Pelayaran yang baru (UU no 17 2008) itu sudah tidak berlaku lagi bahwa operator itu merangkap sebagai regulator," imbuh dia.

Menurutnya, Pelindo II memang memiliki hak untuk kerja sama dengan pihak manapun dalam melakukan kegiatan usaha di area konsesi. Asalkan, kerja sama tersebut sesua aturan perundangan dan tanpa mengurangi tanggungjawab Pelindo II atas perjanjian konsesi.

"‎Jadi boleh aja sih. Waduk misalnya boleh, katering boleh. Ya macam-macam. Tapi dalam bentuk kerja sama operasi, tidak pengalihan konsesi. Tidak ada BUP yang memiliki hak mengalihkan tanpa izin regulator," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Riwayat Pendidikan Ignasius...
Riwayat Pendidikan Ignasius Jonan, Reformator KAI yang Tegas Tolak Kereta Cepat Whoosh
Ignasius Jonan Resmi...
Ignasius Jonan Resmi Duduki Kursi Komisaris Unilever
Mengenal Ignasius Jonan,...
Mengenal Ignasius Jonan, Sosok Pembawa Perubahan KAI
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Ignasius Jonan Mundur...
Ignasius Jonan Mundur dari Posisi Komisaris Independen Sido Muncul
Mantan Menteri Jokowi...
Mantan Menteri Jokowi Jabat Presiden Komisaris Perusahaan Pialang Asuransi Asing
Berita Terkini
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
15 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
40 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
47 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
55 menit yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
1 jam yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
1 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved