Uang Muka Kredit Rumah Turun 15% Kurang Nendang
A
A
A
BATAM - Realestat Indonesia (REI) mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) untuk mengeluarkan kebijakan makro prudensial melalui pelonggaran loan to value (LTV) uang muka (down payment/DP) kredit perumahan rakyat (KPR). Namun, dampak kebijakan tersebut belum banyak membantu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan.
BI baru-baru ini merelaksasi ketentuan rasio LTV dan financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun, dan ruko. Ketentuan tersebut baru efektif per Agustus 2016. Uang muka yang harus disetor nasabah untuk membeli rumah KPR turun dari 20% menjadi 15%.
Ketua Dewan Pengurus Daerah REI Khusus Batam Djaja Roeslim menuturkan, turunnya uang muka kredit rumah menjadi 15% memang sedikit akan membantu meningkatkan daya beli konsumen. Diharapkan, konsumen akan lebih mampu memiliki rumah.
"Dengan berkurangnya itu berkurang jadi 15% pasti akan membantu konsumen. Sedikit banyak akan membantu meningkatkan daya beli konsumen. Kita berharap dengan adanya ini konsumen lebih mampu memiliki rumah," katanya di Marketing Gallery Orchard Park Batam, Batam, Jumat (24/6/2016) malam.
Namun, sambung dia, turunnya uang muka kredit rumah menjadi 15% hanya akan meningkatkan penjualan perumahan sebesar 10%. Karena, uang muka 15% diakuinya masih cukup tinggi.
"Ya kalau saya melihat tidak akan banyak. Paling meningkatkan penjualan 10% itu juga sudah bagus. Dengan turunnya cuma 5% ini," imbuh dia.
Menurutnya, BI seharusnya mengembalikan kebijakan LTV perumahan menjadi 10%. Sehingga, daya beli masyarakat terhadap properti akan jauh lebih meningkat dibanding uang muka 15%.
"Kita berharap bisa kembali seperti dulu 10%. Dulu kan 10%, situasi sudah seperti sekarang ini. Seharusnya dia balikkan lagi ke 10%. Kami mengharapkan BI bisa kembalikan ke 10%, jadi ini benar-benar akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat," tandasnya.
BI baru-baru ini merelaksasi ketentuan rasio LTV dan financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun, dan ruko. Ketentuan tersebut baru efektif per Agustus 2016. Uang muka yang harus disetor nasabah untuk membeli rumah KPR turun dari 20% menjadi 15%.
Ketua Dewan Pengurus Daerah REI Khusus Batam Djaja Roeslim menuturkan, turunnya uang muka kredit rumah menjadi 15% memang sedikit akan membantu meningkatkan daya beli konsumen. Diharapkan, konsumen akan lebih mampu memiliki rumah.
"Dengan berkurangnya itu berkurang jadi 15% pasti akan membantu konsumen. Sedikit banyak akan membantu meningkatkan daya beli konsumen. Kita berharap dengan adanya ini konsumen lebih mampu memiliki rumah," katanya di Marketing Gallery Orchard Park Batam, Batam, Jumat (24/6/2016) malam.
Namun, sambung dia, turunnya uang muka kredit rumah menjadi 15% hanya akan meningkatkan penjualan perumahan sebesar 10%. Karena, uang muka 15% diakuinya masih cukup tinggi.
"Ya kalau saya melihat tidak akan banyak. Paling meningkatkan penjualan 10% itu juga sudah bagus. Dengan turunnya cuma 5% ini," imbuh dia.
Menurutnya, BI seharusnya mengembalikan kebijakan LTV perumahan menjadi 10%. Sehingga, daya beli masyarakat terhadap properti akan jauh lebih meningkat dibanding uang muka 15%.
"Kita berharap bisa kembali seperti dulu 10%. Dulu kan 10%, situasi sudah seperti sekarang ini. Seharusnya dia balikkan lagi ke 10%. Kami mengharapkan BI bisa kembalikan ke 10%, jadi ini benar-benar akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat," tandasnya.
(izz)