DPR Masih Kantongi Catatan Keberatan Fraksi Soal Tax Amnesty

Selasa, 28 Juni 2016 - 14:28 WIB
DPR Masih Kantongi Catatan...
DPR Masih Kantongi Catatan Keberatan Fraksi Soal Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna hari ini, dimana membahas agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ternyata masih mengantongi keberatan dari beberapa fraksi. Salah satunya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) lewat Pimpinan Fraksi Komisi XI Gusti Agung Rai Wiajaya mengajukan catatan keberatan atau minderheids.

"Pertimbangan minderheids diambil demi tanggung jawab kerakyatan pemerintah Jokowi-JK dan tanggung jawab sejarah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan," kata Agung di DPR, Selasa (28/6/2016).

Sementara PDI Perjuangan mendukung upaya pemerintah terhadap hukum berkeadilan bagi wajib pajak. Sehingga harus ada pemisahan kategori repatriasi antara harta yang masih ada di luar NKRI dan di dalam NKRI.

"Untuk mekasime dalam NKRI, denda 10% untuk tiga bulan pertama dan 15% untuk tiga bulan berikutnya serta wajib diinvestasikan dalam negeri selama 3 tahun disertai perbaikan sistem administrasi berbasis identitas tunggal penduduk," jelasnya.

Dia juga menambahkan beberapa catatan soal RUU Tax Amnesty, dimana menurutnya keberhasilan UU pengampunan pajak sangat tergantung kepada kebijakan reformasi perpajakan. Kepatuhan pajak yang masih rendah dan penegakan hukum yang belum efektif serta penghindaran pajak yang tinggi menjadi sorotan.

Selain itu terkait potensi penerimaan negara dari pengampunan pajak menurut Agus seharusnya sebesar RP3.500 triliun bukan Rp165 triliun seperti yang diajukan dalam RUU, dimana diduga ada aset WNI di negara tax haven sebesar RP11.500 triliun.

"Mengingat data asumsi nilai pajak dalam RUU sangat variatif dan risiko penerimaan denda akan terakumulasi dalam APBN-P 2016. Prinsip kehati-hatian dalam melahirkan struktur APBN-P yang kredibel harus menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya.

Dalam pembahasan di panja sebelumnya, terdapat tiga fraksi yang berbeda pendapat terkait Tax Amnesty. Ada keberatan mengenai definisi pengampunan karena mereka tidak setuju dengan adanya utang pokok. Di mana mereka hanya setuju dengan sanksi administratif dan pidananya saja. Tarifnya juga menggunakan tarif KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
3 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
4 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
4 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved