Tax Amnesty Dinilai Tak Transparan dan Inkonsisten

Selasa, 28 Juni 2016 - 22:13 WIB
Tax Amnesty Dinilai...
Tax Amnesty Dinilai Tak Transparan dan Inkonsisten
A A A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty memang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun proses pembahasan yang terlalu cepat menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menilai waktu pembahasan Tax Amnesty menjadi Undang-undang (UU) terlalu cepat.

(Baca Juga: DPR Masih Kantongi Catatan Keberatan Fraksi Soal Tax Amnesty)

Menurutnya 17 hari kerja dan dengan rapat berlangsung tertutup dari satu hotel ke hotel lain, menjadikan UU Tax Amnesty menjadi yang tercepat dibahas oleh DPR. Rieke juga mempersoalkan keputusan kenapa rapat pembahasan bersifat tertutup, yang menurutnya mencerminkan tidak adanya transparansi.

"Menurut saya 17 hari kerja membuat tidak sempat adanya masukan dari masyarakat. Saya tidak mengatakan UU ini salah atau tidak, tapi kenapa tertutup. Padahal proses pembahasan UU harusnya dilakukan secara terbuka kecuali menyangkut kerahasiaan negara, asusila anak atau hal-hal yang tidak etis diketahui publik," jelasnya di DPR, Selasa (28/6/2016).

Rieke juga mencermati soal target penerimaan negara dari tax amnesty yang berjumlah Rp165 triliun. Dia mengatakan di sisi lain Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa harta warga negara Indonesia di luar negeri mencapai lebih dari Rp11.000 triliun. Dipotong Wajib Pajak 30% sekitar Rp 3,5 ribu triliun jumlahnya.

"Saya tidak paham bagaimana 3500, lalu yang masuk hanya Rp 165 triliun. Sisanya dimana? Mau dilepas?. Dimana uang itu dan prosesnya Anda (Menkeu) bisa menjamin uang tersebut kembali ke kas Negara seperti seharusnya terjadi.," ucap Anggota Badan Legislasi DPR itu.

Lanjut dia tax amnesty dinilai tidak konsisten dengan alasan menyelamatkan penerimaan negara di tahun 2016, tetapi periodesasi waktunnya hanya sampai maret 2017. Bahkan Rieke mengatakan kebijakan pengampunan pajak berpotensi menjadi skandal keuangan terbesar di republik ini.

"Ini saya kira juga tidak konsisten. Apalagi di tahun 2017 pemerintah juga telah menyepakati keterbukaan keuangan global. Common reporting standard dimulai pada tahun 2017, untuk diberlakukannya automatic exchange di tahun 2018. Lalu ini ditargetkan sampai pada 2017," lanjut dia.

"Karena saya tidak paham maka saya tidak bisa menyetujui sesuatu yang saya tidak paham. Karena pertanggungjawabannya besar. Dan feeling saya, bisa jadi salah, jangan sampai ini menjadi skandal keuangan terbesar dalam republik ini," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
1 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
2 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
2 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
2 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
3 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved