Ini Alasan Menkeu Tax Amnesty Hanya Berlaku 9 Bulan

Rabu, 29 Juni 2016 - 17:27 WIB
Ini Alasan Menkeu Tax...
Ini Alasan Menkeu Tax Amnesty Hanya Berlaku 9 Bulan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberlakuan realisasi tax amnesty (pengampunan pajak) hanya akan dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan. Hal ini akan sesuai dengan yang ada dalam ketentuan Undang-Undang (UU) tax amnesty yang baru saja disahkan.

Kementerian Keuangan memutuskan waktu sembilai bulan lantaran melihat tingkat efektivitas pemberlakuan kegiatan pengampunan pajak di Indonesia. Pasalnya, jika jangka waktu yang diberikan terlalu lama, maka tidak akan efektif untuk para pelaku tax amnesty maupun dana yang masuk ke pemerintah.

"Kita hanya punya waktu sembilan bulan. Sembilan bulan ini kita betul-betul manfaatkan. Tidak bisa lebih lama dari itu karena enggak akan efektif," kata Bambang di kantornya, Rabu (29/6/2016).

Menurut dia, nantinya dana yang masuk akan ditahan selama tiga tahun dan peserta tax amnesty tersebut tidak boleh menggunakan seperserpun untuk diambil atau dipindahkan ke negara lain. "Tidak boleh diambil sepeserpun oleh mereka dan harus ditahan selama tiga tahun," tuturnya.

Meski demikian, jika dana tersebut diputar untuk investasi ke pasar saham, deposito dan investasi di sektor rill, tidak menjadi masalah. (Baca: Sempat Alot, DPR Akhirnya Sahkan Tax Amnesty Jadi UU).

"Malah saya maunya di sektor rill, karena bisa membantu percepatan proyek pemerintah yang juga ada peran swasta di dalamnya," pungkas Bambang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
8 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
9 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
9 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
9 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
10 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
10 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved