Ini Alasan Menkeu Tax Amnesty Hanya Berlaku 9 Bulan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemberlakuan realisasi tax amnesty (pengampunan pajak) hanya akan dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan. Hal ini akan sesuai dengan yang ada dalam ketentuan Undang-Undang (UU) tax amnesty yang baru saja disahkan.
Kementerian Keuangan memutuskan waktu sembilai bulan lantaran melihat tingkat efektivitas pemberlakuan kegiatan pengampunan pajak di Indonesia. Pasalnya, jika jangka waktu yang diberikan terlalu lama, maka tidak akan efektif untuk para pelaku tax amnesty maupun dana yang masuk ke pemerintah.
"Kita hanya punya waktu sembilan bulan. Sembilan bulan ini kita betul-betul manfaatkan. Tidak bisa lebih lama dari itu karena enggak akan efektif," kata Bambang di kantornya, Rabu (29/6/2016).
Menurut dia, nantinya dana yang masuk akan ditahan selama tiga tahun dan peserta tax amnesty tersebut tidak boleh menggunakan seperserpun untuk diambil atau dipindahkan ke negara lain. "Tidak boleh diambil sepeserpun oleh mereka dan harus ditahan selama tiga tahun," tuturnya.
Meski demikian, jika dana tersebut diputar untuk investasi ke pasar saham, deposito dan investasi di sektor rill, tidak menjadi masalah. (Baca: Sempat Alot, DPR Akhirnya Sahkan Tax Amnesty Jadi UU).
"Malah saya maunya di sektor rill, karena bisa membantu percepatan proyek pemerintah yang juga ada peran swasta di dalamnya," pungkas Bambang.
Kementerian Keuangan memutuskan waktu sembilai bulan lantaran melihat tingkat efektivitas pemberlakuan kegiatan pengampunan pajak di Indonesia. Pasalnya, jika jangka waktu yang diberikan terlalu lama, maka tidak akan efektif untuk para pelaku tax amnesty maupun dana yang masuk ke pemerintah.
"Kita hanya punya waktu sembilan bulan. Sembilan bulan ini kita betul-betul manfaatkan. Tidak bisa lebih lama dari itu karena enggak akan efektif," kata Bambang di kantornya, Rabu (29/6/2016).
Menurut dia, nantinya dana yang masuk akan ditahan selama tiga tahun dan peserta tax amnesty tersebut tidak boleh menggunakan seperserpun untuk diambil atau dipindahkan ke negara lain. "Tidak boleh diambil sepeserpun oleh mereka dan harus ditahan selama tiga tahun," tuturnya.
Meski demikian, jika dana tersebut diputar untuk investasi ke pasar saham, deposito dan investasi di sektor rill, tidak menjadi masalah. (Baca: Sempat Alot, DPR Akhirnya Sahkan Tax Amnesty Jadi UU).
"Malah saya maunya di sektor rill, karena bisa membantu percepatan proyek pemerintah yang juga ada peran swasta di dalamnya," pungkas Bambang.
(izz)