Pelanggaran Berat, Rizal Ramli Batalkan Reklamasi Pulau G

Kamis, 30 Juni 2016 - 14:28 WIB
Pelanggaran Berat, Rizal...
Pelanggaran Berat, Rizal Ramli Batalkan Reklamasi Pulau G
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G , terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.

Dia mengatakan pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. ‎"Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

(Baca Juga: Rizal Ramli Sentil Agung Podomoro Jangan Sok Jago)

Menurutnya, Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran di bawah pulau tersebut banyak terdapat kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Selain itu, keberadaan pulau tersebut juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan.

"‎Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powestation milik PLN. Ini juga engganggu lalu lintas kapal nelayan," imbuh dia.

Mantan Menko bidang Perekonomian ini menjelaskan, sebelum adanya pulau tersebut, kapal-kapal nelayan mudah mendarat dan parkir di Muara Angke. Namun, semenjak adanya pembangunan Pulau G, pengembang membuat pagar penutup hingga daratan.

"Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan sehingga kapal-kapal musti muter dulu. Ngabisin solar baru bisa parkir," akunya.

Tak hanya itu, Rizal juga menilai bahwa tata cara pembangunan Pulau G secara teknis sangat sembarangan, merusak lingkungan, dan mematikan sistem biota laut. ‎"Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9439 seconds (0.1#10.140)