Rizal Ramli Minta Tiga Pulau Reklamasi Ini Dibongkar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta reklamasi Pulau C, D, dan N di lepas pantai Teluk Jakarta untuk dibongkar. Pasalnya, pembangunan pulau-pulau tersebut menabrak aturan dan hanya berazaskan pada keuntungan semata.
Dia mengatakan, pengembang Pulau C dan D tidak mengikuti aturan untuk memisahkan Pulau C dan D dengan sebuah kanal. Seharusnya, di antara Pulau C dan D dipisah kanal selebar 100 meter dan sedalam 8 meter.
(Baca: Pelanggaran Berat, Rizal Ramli Batalkan Reklamasi Pulau G)
Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas kapal, serta mencegah terjadinya banjir. "Kalau ada banjir, air banjir bisa langsung pindah ke laut bebas dan sebagainya," kata dia di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Sayangnya, kerakusan pengembang membuat dua pulau tersebut digabung dengan total luas 21 hektare (ha). Diperkirakan, keuntungan yang didapat berkisar antara Rp15 juta sampai Rp25 juta per meter.
"Jadi, demi keuntungan yang besar, mereka korbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, flat control, meningkatkan risiko banjir," imbuhnya.
Meski ongkos yang dibutuhkan untuk pembongkaran mencapai ratusan miliar rupiah, namun Rizal tetap menegaskan pengembang harus membongkarnya. "Memang biaya pembongkaran itu mahal sekali, karena harus angkat lagi apa yang sudah ditimbun. Bisa habisin berapa ratus miliar. Jumlahnya 300 ribu meter kubik, nilainya besar. Tapi itu risiko karena mereka melanggar," tegas Rizal.
Sementara Pulau N yang digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Kalibaru milik PT Pelindo II (Persero), pengembang melakukan sejumlah pelanggaran teknis yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
Namun, saat ini baik pengembang pulau C, D, dan N bersedia memperbaiki hal tersebut sehingga pemerintah tetap mengizinkan pulau itu tetap dibangun dengan syarat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Nah tetapi, setelah kami enforce, dengan Bu Susi dan yang lain, pengembangnya bersedia bongkar, sekarang sebagian sudah dilakukan," tandas dia.
Dia mengatakan, pengembang Pulau C dan D tidak mengikuti aturan untuk memisahkan Pulau C dan D dengan sebuah kanal. Seharusnya, di antara Pulau C dan D dipisah kanal selebar 100 meter dan sedalam 8 meter.
(Baca: Pelanggaran Berat, Rizal Ramli Batalkan Reklamasi Pulau G)
Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas kapal, serta mencegah terjadinya banjir. "Kalau ada banjir, air banjir bisa langsung pindah ke laut bebas dan sebagainya," kata dia di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Sayangnya, kerakusan pengembang membuat dua pulau tersebut digabung dengan total luas 21 hektare (ha). Diperkirakan, keuntungan yang didapat berkisar antara Rp15 juta sampai Rp25 juta per meter.
"Jadi, demi keuntungan yang besar, mereka korbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, flat control, meningkatkan risiko banjir," imbuhnya.
Meski ongkos yang dibutuhkan untuk pembongkaran mencapai ratusan miliar rupiah, namun Rizal tetap menegaskan pengembang harus membongkarnya. "Memang biaya pembongkaran itu mahal sekali, karena harus angkat lagi apa yang sudah ditimbun. Bisa habisin berapa ratus miliar. Jumlahnya 300 ribu meter kubik, nilainya besar. Tapi itu risiko karena mereka melanggar," tegas Rizal.
Sementara Pulau N yang digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Kalibaru milik PT Pelindo II (Persero), pengembang melakukan sejumlah pelanggaran teknis yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
Namun, saat ini baik pengembang pulau C, D, dan N bersedia memperbaiki hal tersebut sehingga pemerintah tetap mengizinkan pulau itu tetap dibangun dengan syarat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Nah tetapi, setelah kami enforce, dengan Bu Susi dan yang lain, pengembangnya bersedia bongkar, sekarang sebagian sudah dilakukan," tandas dia.
(izz)