Agung Podomoro Protes Rizal Ramli Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Sabtu, 02 Juli 2016 - 12:34 WIB
Agung Podomoro Protes...
Agung Podomoro Protes Rizal Ramli Cabut Izin Reklamasi Pulau G
A A A
JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memprotes Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang mencabut izin reklamasi Pulau G. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima surat pencabutan yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui SK Gubernur No 2238 tahun 2014.

(Baca: Pelanggaran Berat, Rizal Ramli Batalkan Reklamasi Pulau G)

Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS) Halim Kusuma menuturkan, Agung Podomoro memiliki izin melakukan reklamasi melalui MWS. Namun, rapat gabungan yang dipimpin Kemenko bidang Kemaritiman merekomendasikan penghentian proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. "Kami belum menerima pemberitahuan resmi dari yang berwenang," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Halim menjelaskan, perusahaan sudah menunjuk konsultan ahli dan kontraktor hasil Joint Venture (JV) Boskalis-Van Oord (Jobvo). Sehingga, proses reklamasi pulau G diklaim terlaksana dengan baik.

"Survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode seperti batimetri, pinger dan soiltest. Dari hasil survey tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas, dan benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area Pulau G," kata dia.

(Baca: Rizal Ramli Sentil Agung Podomoro Jangan Sok Jago)

Dia menyampaikan, jarak antara Pulau G dan pipa gas milik PLN semula berjarak 25 meter. Setelah melalui kajian pemerintah DKI Jakarta, Pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter agar jarak pulau dan pipa makin jauh menjadi 75 meter.

"Bentuk Pulau G juga merupakan kajian para ahli. Sehingga, keberadaan Pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizal Ramli telah memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.

Dia mengatakan, pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. ‎"Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, belum lama ini.

Menurutnya, Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran di bawah pulau tersebut banyak terdapat kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Selain itu, keberadaan pulau tersebut juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan.

"‎Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powestation milik PLN. Ini juga engganggu lalu lintas kapal nelayan," imbuh dia. (Baca: Rizal Ramli Minta Tiga Pulau Reklamasi Ini Dibongkar)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jamin Keamanan Wilayah...
Jamin Keamanan Wilayah Pesisir Laut Arafura, Kemenko Marves Lakukan Ini
Luhut: Jangan Terlena...
Luhut: Jangan Terlena Lokasi Strategis, Kebesaran Wilayah hingga SDA Melimpah
Investor China Siap...
Investor China Siap Kucurkan Investasi USD8 Miliar ke Proyek Kilang di Batam
Profil Rizal Ramli,...
Profil Rizal Ramli, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Tinggal Tapi Engga Bayar,...
Tinggal Tapi Engga Bayar, Luhut Pelototi Kapal-kapal Asing yang Masuk ke Labuan Bajo
Luhut Paparkan Kondisi...
Luhut Paparkan Kondisi Ekonomi dan Iklim Investasi RI di Tengah Pandemi
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
6 menit yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
46 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
1 jam yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
1 jam yang lalu
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
2 jam yang lalu
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved