Agung Podomoro Protes Rizal Ramli Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Sabtu, 02 Juli 2016 - 12:34 WIB
Agung Podomoro Protes...
Agung Podomoro Protes Rizal Ramli Cabut Izin Reklamasi Pulau G
A A A
JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memprotes Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang mencabut izin reklamasi Pulau G. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima surat pencabutan yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui SK Gubernur No 2238 tahun 2014.

(Baca: Pelanggaran Berat, Rizal Ramli Batalkan Reklamasi Pulau G)

Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS) Halim Kusuma menuturkan, Agung Podomoro memiliki izin melakukan reklamasi melalui MWS. Namun, rapat gabungan yang dipimpin Kemenko bidang Kemaritiman merekomendasikan penghentian proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. "Kami belum menerima pemberitahuan resmi dari yang berwenang," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Halim menjelaskan, perusahaan sudah menunjuk konsultan ahli dan kontraktor hasil Joint Venture (JV) Boskalis-Van Oord (Jobvo). Sehingga, proses reklamasi pulau G diklaim terlaksana dengan baik.

"Survei lapangan telah dilaksanakan dengan berbagai metode seperti batimetri, pinger dan soiltest. Dari hasil survey tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas, dan benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area Pulau G," kata dia.

(Baca: Rizal Ramli Sentil Agung Podomoro Jangan Sok Jago)

Dia menyampaikan, jarak antara Pulau G dan pipa gas milik PLN semula berjarak 25 meter. Setelah melalui kajian pemerintah DKI Jakarta, Pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter agar jarak pulau dan pipa makin jauh menjadi 75 meter.

"Bentuk Pulau G juga merupakan kajian para ahli. Sehingga, keberadaan Pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizal Ramli telah memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G, terkait reklamasi di lepas pantai Teluk Jakarta. Pasalnya, pembangunan Pulau G membahayakan dan terindentifikasi masuk dalam pelanggaran kategori berat.

Dia mengatakan, pulau reklamasi yang masuk dalam pelanggaran berat adalah pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. ‎"Sebagai contoh, Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," katanya di Gedung BPPT, belum lama ini.

Menurutnya, Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran di bawah pulau tersebut banyak terdapat kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero). Selain itu, keberadaan pulau tersebut juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan.

"‎Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powestation milik PLN. Ini juga engganggu lalu lintas kapal nelayan," imbuh dia. (Baca: Rizal Ramli Minta Tiga Pulau Reklamasi Ini Dibongkar)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)