PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Pasca Lebaran

Minggu, 03 Juli 2016 - 14:04 WIB
PNS Dilarang Ambil Cuti...
PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Pasca Lebaran
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengambil cuti tambahan pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/2337/M.PANRB/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa para pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanan cuti bersama pada 11 Juli 2016 sampai 15 Juli 2016.

"Mengingat pelaksanan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu sembilan hari kalender," demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip Sindonews di Jakarta, Minggu (3/7/2016).

Sementara itu, bagi PNS yang saat cuti bersama tidak mengambil jatah cuti tersebut dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka aparatur negara tersebut diizinkan untuk diberi cuti tahunan. Adapun PNS jenis tersebut antara lain, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, dan linnya.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," demikian disebutkan.
(dol)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
Kendala e-Materai, Pendaftaran...
Kendala e-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Kenaikan Tunjangan Kinerja...
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tuai Kontra Pegawai Swasta
Kabar Gembira! Lowongan...
Kabar Gembira! Lowongan Ribuan PNS Bakal Dibuka di Daerah
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
30 menit yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
53 menit yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
1 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
1 jam yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
2 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved