Bos BEI Minta DPR Permudah Proses Privatisasi BUMN

Selasa, 12 Juli 2016 - 16:36 WIB
Bos BEI Minta DPR Permudah Proses Privatisasi BUMN
Bos BEI Minta DPR Permudah Proses Privatisasi BUMN
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempermudah proses privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi perusahaan terbuka. Sehingga membuat kapitalisasi bursa menjadi lebih besar.

"Iya kami sih maunya begitu. Tolong dong proses privatisasi (BUMN jadi perusahaan terbuka) dipermudah," ujarnya di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Tito menjelaskan, tidak ada yang bisa dilakukan BEI untuk mempersingkat proses pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) perusahaan BUMN. Ada 12 pasal dalam Undang-Undang BUMN yang membuat proses jadi lebih panjang.

"Enggak bisa, bursa enggak bisa apa-apa tapi yang pasti bursa akan speak up. Ada 12 pasal di UU BUMN nomor 19/2003 yang buat prosesnya jadi panjang, pasal 74 sampai 86," katanya.

Dia menyampaikan, ada 25 izin termasuk di DPR yang memperpanjang proses IPO BUMN. Itu semua harus dilakukan sebelum masuk ke OJK dan BEI. (Baca: Pemerintah Sepakat 4 BUMN Bakal Right Issue)

"Ada 25 proses termasuk di DPR, proses izin, proses sosialisasi sebelum masuk OJK dan bursa. Solusinya ada, prosesnya pada dasarnya izinnya dikasih payung hukum di Kementerian BUMN tapi itu kan artinya UU ya," tutur Tito.

Menurutnya, revisi peraturan tersebut memang memakan waktu lama. Namun jika ada kesungguhan dari pihak legislatif maka harusnya bisa cepat.

"Iya lama tapi kalau ada niatan (ubah UU) pasti bisa. UU MD3 kemarin kan (bikinnya atau revisinya) cuma tiga hari. UU Pengampunan Pajak juga enggak lama," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1991 seconds (0.1#10.140)