Dirjen Pajak Siap Pasang Badan Atas Gugatan UU Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwidjugiasteadi mengatakan dirinya siap pasang badan atas gugatan tax amnesty yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Ken mengatakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga bersedia untuk memenuhi panggilan MK jika suatu waktu dipanggil.
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke MK oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.
"Saya akan bersedia datang kalau kami betul-betul digugat. Saya dan pak menteri keuangan akan datang ke MK jika memang dipanggil," kata Ken usai rapat panja pemerintah dengan DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Ken mengatakan, pihaknya tidak gentar, karena tax amnesty ini sudah kokoh dan berstatus undang-undang yang sah yang telah diketuk palu dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
"Ini bentuknya sudah undang-undang, jadi kita enggak mungkin dan enggak akan mundur walaupun digugat," tandas dia. (Baca: Bekas Pengacara Jokowi Bela Penggugat UU Tax Amnesty)
Ken juga menjelaskan bahwa Undang-undang Tax Amnesty ini bukan untuk kepentingan segelintir orang tapi untuk kemajuan bangsa dan negara agar menjadi lebih baik.
"Kami menegaskan, UU ini bukan untuk kepentingan segelintir kelompok tapi untuk bangsa. Karena UU itu untuk kedaulatan bangsa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak resmi digugat ke MK oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya, hari ini. Mereka mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan dua warga yakni Samsul Hidayat dan Abdul Qodir Jaelani.
"Saya akan bersedia datang kalau kami betul-betul digugat. Saya dan pak menteri keuangan akan datang ke MK jika memang dipanggil," kata Ken usai rapat panja pemerintah dengan DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Ken mengatakan, pihaknya tidak gentar, karena tax amnesty ini sudah kokoh dan berstatus undang-undang yang sah yang telah diketuk palu dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
"Ini bentuknya sudah undang-undang, jadi kita enggak mungkin dan enggak akan mundur walaupun digugat," tandas dia. (Baca: Bekas Pengacara Jokowi Bela Penggugat UU Tax Amnesty)
Ken juga menjelaskan bahwa Undang-undang Tax Amnesty ini bukan untuk kepentingan segelintir orang tapi untuk kemajuan bangsa dan negara agar menjadi lebih baik.
"Kami menegaskan, UU ini bukan untuk kepentingan segelintir kelompok tapi untuk bangsa. Karena UU itu untuk kedaulatan bangsa," pungkasnya.
(ven)