Ken Tegaskan PMK Tax Amnesty Akan Terbit Besok

Rabu, 13 Juli 2016 - 18:14 WIB
Ken Tegaskan PMK Tax...
Ken Tegaskan PMK Tax Amnesty Akan Terbit Besok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tax amnesty atau pengampunan pajak akan diterbitkan besok. Dalam PMK tersebut nantinya ada ada empat poin yang menjelaskan secara detail soal ketentuan tax amnesty.

Pengesahannya sendiri akan dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro besok, dan teknisnya di lapangan akan menggunakan surat edaran (SE) Dirjen Pajak.

"Besok keluar (PMK Tax amnesty). Tentunya nanti yang teknis di lapangan itu surat edaran Dirjen Pajak. Nanti ada instrumen-instrumennya di PMK itu, ada empat lah," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Empat poin PMK tersebut, pertama pelaksanaan tax amnesty itu sendiri (tata caranya); Kedua, penetapan bank persepsi; Ketiga tata cara investasi; dan keempat pendelegasian wewenang.

"Misalnya, di situ undang-undang menteri keuangan, terus nanti yang melaksanakan tanda tangan surat keterangannya itu kakanwil. Bahkan mungkin sampai ke KPP. Itu sudah siap semua aturannya," tegas Ken.

Baca juga:

Tax Amnesty Resmi Digugat, Pemerintah Siapkan Pengacara dan Konsultan

UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK

Jokowi Bentuk Tim Khusus Lawan Penggugat Tax Amnesty
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
33 menit yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
1 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
1 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
2 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
2 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved