Ken Tegaskan PMK Tax Amnesty Akan Terbit Besok

Rabu, 13 Juli 2016 - 18:14 WIB
Ken Tegaskan PMK Tax Amnesty Akan Terbit Besok
Ken Tegaskan PMK Tax Amnesty Akan Terbit Besok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tax amnesty atau pengampunan pajak akan diterbitkan besok. Dalam PMK tersebut nantinya ada ada empat poin yang menjelaskan secara detail soal ketentuan tax amnesty.

Pengesahannya sendiri akan dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro besok, dan teknisnya di lapangan akan menggunakan surat edaran (SE) Dirjen Pajak.

"Besok keluar (PMK Tax amnesty). Tentunya nanti yang teknis di lapangan itu surat edaran Dirjen Pajak. Nanti ada instrumen-instrumennya di PMK itu, ada empat lah," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Empat poin PMK tersebut, pertama pelaksanaan tax amnesty itu sendiri (tata caranya); Kedua, penetapan bank persepsi; Ketiga tata cara investasi; dan keempat pendelegasian wewenang.

"Misalnya, di situ undang-undang menteri keuangan, terus nanti yang melaksanakan tanda tangan surat keterangannya itu kakanwil. Bahkan mungkin sampai ke KPP. Itu sudah siap semua aturannya," tegas Ken.

Baca juga:

Tax Amnesty Resmi Digugat, Pemerintah Siapkan Pengacara dan Konsultan

UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK

Jokowi Bentuk Tim Khusus Lawan Penggugat Tax Amnesty
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5999 seconds (0.1#10.140)