Penunjukan Tujuh Bank Persepsi Diminta Libatkan OJK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan meminta pendapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait penunjukkan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Selain itu, Direktur Center Of Banking Crisis (CBS) Ahmad Deni Daruri juga menyarankan memeriksa kesiapan Bank Indonesia (BI) atas kesiapan RTGS makronya. Menurutnya tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil tax amnesty sebaiknya ditinjau ulang. Pasalnya, tidak semua bank yang ditunjuk mampu menampung dana tersebut.
"Prinsipnya saya setuju adanya bank persepsi ini. Tapi penunjukkan bank-bank itu harus yang ahlinya di bidang sistem pembayaran, khususnya skala internasional," jelasnya di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk itu, Deni masih meragukan peran BTN, BTPN, dan BRI dalam sistem pembayaran skala internasional untuk hasil dari tax amnesty. "Sebaiknya tiga bank ini dikaji kembali. Jangan sampai mengganggu sistem pembayaran nantinya," sarannya.
Dia juga menyarankan agar Bank Indonesia (BI) menyiapkan sistem RTGS makro, baik secara teknologi maupun operasionalnya. "Jangan seperti yang sudah sering terjadi shutdown mengakibatkan penundaan sistem pembayaran. Karena kalau RTGS belum siap akan berdampak negatif ke bank-bank pelaksana pembayaran," ujarnya.
Hal tersebut sangat penting lantaran yang mengapresiasi tax amnesty sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah yang kemungkinan bayar repatriasinya dibawah Rp500 juta.
Karena itu, regulasi BI tentang RTGS hanya di atas Rp500 juta harus diubah menjadi di atas Rp100 juta. Hal itu agar terjadi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi. "Dengan sistem RTGS yang baik, pemerintah bisa memonitor perkembangan setiap saat," kata dia.
Di sisi lain, pemerintah juga disarankan meminta pendapat kepada OJK atas bank-bank yang ahli dalam pembayaran tersebut. Termasuk memeriksa BI atas kesiapan RTGS makro.
"Ini penting supaya sistem pembayaran dari hulu ke hilir sudah siap secara infrasrutruktur sistem pembayaran menghadapi tax amnesty. Bank yang nantinya sukses dalam membantu repatriasi tax amnesty bisa dijadikan bank national payment gateway (gerbang nasional bank sistem pembayaran) yang sampai sekarang belum dipilih," tuturnya.
Pemerintah sendiri telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank tersebut, yaitu BNI, Bank Mandiri, BTPN, BRI, BTN, Danamon dan BCA.
Selain itu, Direktur Center Of Banking Crisis (CBS) Ahmad Deni Daruri juga menyarankan memeriksa kesiapan Bank Indonesia (BI) atas kesiapan RTGS makronya. Menurutnya tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil tax amnesty sebaiknya ditinjau ulang. Pasalnya, tidak semua bank yang ditunjuk mampu menampung dana tersebut.
"Prinsipnya saya setuju adanya bank persepsi ini. Tapi penunjukkan bank-bank itu harus yang ahlinya di bidang sistem pembayaran, khususnya skala internasional," jelasnya di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk itu, Deni masih meragukan peran BTN, BTPN, dan BRI dalam sistem pembayaran skala internasional untuk hasil dari tax amnesty. "Sebaiknya tiga bank ini dikaji kembali. Jangan sampai mengganggu sistem pembayaran nantinya," sarannya.
Dia juga menyarankan agar Bank Indonesia (BI) menyiapkan sistem RTGS makro, baik secara teknologi maupun operasionalnya. "Jangan seperti yang sudah sering terjadi shutdown mengakibatkan penundaan sistem pembayaran. Karena kalau RTGS belum siap akan berdampak negatif ke bank-bank pelaksana pembayaran," ujarnya.
Hal tersebut sangat penting lantaran yang mengapresiasi tax amnesty sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah yang kemungkinan bayar repatriasinya dibawah Rp500 juta.
Karena itu, regulasi BI tentang RTGS hanya di atas Rp500 juta harus diubah menjadi di atas Rp100 juta. Hal itu agar terjadi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi. "Dengan sistem RTGS yang baik, pemerintah bisa memonitor perkembangan setiap saat," kata dia.
Di sisi lain, pemerintah juga disarankan meminta pendapat kepada OJK atas bank-bank yang ahli dalam pembayaran tersebut. Termasuk memeriksa BI atas kesiapan RTGS makro.
"Ini penting supaya sistem pembayaran dari hulu ke hilir sudah siap secara infrasrutruktur sistem pembayaran menghadapi tax amnesty. Bank yang nantinya sukses dalam membantu repatriasi tax amnesty bisa dijadikan bank national payment gateway (gerbang nasional bank sistem pembayaran) yang sampai sekarang belum dipilih," tuturnya.
Pemerintah sendiri telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank tersebut, yaitu BNI, Bank Mandiri, BTPN, BRI, BTN, Danamon dan BCA.
(izz)