Menkeu: Bank Jangan Perang Suku Bunga, Tarik Dana Repatriasi

Kamis, 14 Juli 2016 - 11:54 WIB
Menkeu: Bank Jangan...
Menkeu: Bank Jangan Perang Suku Bunga, Tarik Dana Repatriasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) membuat masyarakat yang punya dana di luar negeri bisa memindahkannya ke dalam negeri atau repatriasi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, perbankan jangan perang suku bunga untuk menarik dana repatriasi.

"Ya kami minta jangan, begitu saja," ujar Bambang di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Bambang menjelaskan, penunjukan bank persepsi guna menampung dana repatriasi tidak akan membuat iri bank lain yang tidak ditunjuk. Sebab, pemerintah sudah menunjuk banyak bank.

"Banknya banyak kok yang masuk. Kalau bank persepsi untuk uang tebusan. Bank persepsi yang ada sekarang, semuanya untuk yang repatriasi utamanya buku tiga, buku empat yang berbadan hukum di Indonesia, sudah itu," katanya.

(Baca: Penunjukan Tujuh Bank Persepsi Diminta Libatkan OJK)

Sebagai informasi, bank dengan buku tiga adalah bank dengan modal inti paling sedikit Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Dan bank dengan buku empat adalah bank dengan modal inti paling sedikit Rp30 triliun.

Dia memastikan pemerintah akan selalu memantau para bank persepsi yang sudah ditunjuk. Menurutnya, perbankan tidak perlu bersaing berlebihan karena dana repatriasi banyak lari ke instrumen keuangan lain seperti pasar modal.

"Ya yang pasti dimonitor, tidak harus dengan rebutan karena kebanyakan kan tidak harus lari ke bank. Banyak juga ke instrumen-instrumen keuangan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0846 seconds (0.1#10.140)