Penggugat UU Tax Amnesty Ternyata Belum Lapor SPT

Kamis, 14 Juli 2016 - 18:04 WIB
Penggugat UU Tax Amnesty...
Penggugat UU Tax Amnesty Ternyata Belum Lapor SPT
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kemarin resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua lembaga tersebut mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU tersebut.

(Baca: UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK)

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteady pun menyindir para penggugat tax amnesty tersebut terkait kepatuhannya melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan membayar pajak.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengaku dirinya sudah melaporkan SPT-nya. Namun, pelaporan yang dilakukannya hanya sampai 2014, sementara untuk 2015 belum dilaporkannya.

"‎Saya sudah lapor SPT sampai 2014. 2015 saya belum lapor. Tapi kan itu belum lewat sampai September," katanya di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurutnya, pernyataan Dirjen Pajak agar para penggugat tax amnesty memiliki catatan pajak yang baik merupakan perbuatan menakut-nakuti masyarakat. Sugeng akan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Dirjen Pajak atas tindakannya tersebut.

"‎Jadi saya hari Kamis akan ke Dirjen Pajak, saya akan minta klarifikasi (pernyataan soal catatan pajak para penggugat tax amnesty). Saya minta Presiden copot Dirjen Pajak yang menakut-nakuti masyarakat. Sementara orang-orang yang melakukan pencucian uang itu diberi karpet merah‎," tutur dia.

Sekadar informasi, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan judicial review ke MK terkait UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, UU tersebut dinilai merupakan praktik legal pencucian uang.

Adapun pasal-pasal yang digugat adalah‎ pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3), dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
47 menit yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
51 menit yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
1 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
1 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
1 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved