Penggugat UU Tax Amnesty Ternyata Belum Lapor SPT
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kemarin resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua lembaga tersebut mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU tersebut.
(Baca: UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteady pun menyindir para penggugat tax amnesty tersebut terkait kepatuhannya melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan membayar pajak.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengaku dirinya sudah melaporkan SPT-nya. Namun, pelaporan yang dilakukannya hanya sampai 2014, sementara untuk 2015 belum dilaporkannya.
"Saya sudah lapor SPT sampai 2014. 2015 saya belum lapor. Tapi kan itu belum lewat sampai September," katanya di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya, pernyataan Dirjen Pajak agar para penggugat tax amnesty memiliki catatan pajak yang baik merupakan perbuatan menakut-nakuti masyarakat. Sugeng akan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Dirjen Pajak atas tindakannya tersebut.
"Jadi saya hari Kamis akan ke Dirjen Pajak, saya akan minta klarifikasi (pernyataan soal catatan pajak para penggugat tax amnesty). Saya minta Presiden copot Dirjen Pajak yang menakut-nakuti masyarakat. Sementara orang-orang yang melakukan pencucian uang itu diberi karpet merah," tutur dia.
Sekadar informasi, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan judicial review ke MK terkait UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, UU tersebut dinilai merupakan praktik legal pencucian uang.
Adapun pasal-pasal yang digugat adalah pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3), dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
(Baca: UU Tax Amnesty Resmi Digugat ke MK)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteady pun menyindir para penggugat tax amnesty tersebut terkait kepatuhannya melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan membayar pajak.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengaku dirinya sudah melaporkan SPT-nya. Namun, pelaporan yang dilakukannya hanya sampai 2014, sementara untuk 2015 belum dilaporkannya.
"Saya sudah lapor SPT sampai 2014. 2015 saya belum lapor. Tapi kan itu belum lewat sampai September," katanya di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya, pernyataan Dirjen Pajak agar para penggugat tax amnesty memiliki catatan pajak yang baik merupakan perbuatan menakut-nakuti masyarakat. Sugeng akan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Dirjen Pajak atas tindakannya tersebut.
"Jadi saya hari Kamis akan ke Dirjen Pajak, saya akan minta klarifikasi (pernyataan soal catatan pajak para penggugat tax amnesty). Saya minta Presiden copot Dirjen Pajak yang menakut-nakuti masyarakat. Sementara orang-orang yang melakukan pencucian uang itu diberi karpet merah," tutur dia.
Sekadar informasi, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan judicial review ke MK terkait UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, UU tersebut dinilai merupakan praktik legal pencucian uang.
Adapun pasal-pasal yang digugat adalah pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3), dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
(izz)