BKPM Siapkan Skema Investasi Peserta Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku akan segera menyiapkan skema investasi untuk para peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini sebagai respon aktif dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyusun peraturan pendukung program tersebut.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pemberian tax amnesty oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
"Di bagian peningkatan investasi ini, BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran direct investment," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Menurutnya, skema yang disiapkan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan oleh peserta Tax Amnesty yang memilih untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "BKPM akan mengusulkan prosedur tata cara investasi untuk investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah danatau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," imbuh dia.
Franky optimistis, dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp594,8 triliun," lanjutnya.
Rencananya skema investasi peserta tax amnesty ini akan dikombinasikan dengan berbagai terobosan kebijakan penyederhanaan perizinan investasi seperti layanan investasi 3 jam, fasilitas bea masuk, percepatan jalur hijau, serta pengurusan tax allowance dan tax holiday.
"Dengan kombinasi ini diharapkan dampaknya akan lebih signifikan untuk menarik minat investasi dari para peserta tax amnesty," tambah Franky.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan tax amnesty sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak.
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Para peserta tax amnesty yang memiliki dana yang disimpan di luar negeri diharapkan dapat kembali ditempatkan ke Indonesia melalui berbagai skema termasuk investasi langsung.
Dari data BKPM angka realisasi investasi triwulan pertama (periode Januari-Maret) tahun 2016 tercatat sebesar Rp146,5 triliun meningkat 17,6% dari periode sebelumnya sebesar Rp124,6 triliun.
Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp50,4 triliun, naik 18,6% dari Rp42,5 triliun pada periode yang sama tahun 2015, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp96,1 triliun, naik 17,1% dari Rp82,1 triliun pada periode yang sama tahun 2015.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pemberian tax amnesty oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
"Di bagian peningkatan investasi ini, BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran direct investment," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Menurutnya, skema yang disiapkan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan oleh peserta Tax Amnesty yang memilih untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "BKPM akan mengusulkan prosedur tata cara investasi untuk investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah danatau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," imbuh dia.
Franky optimistis, dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp594,8 triliun," lanjutnya.
Rencananya skema investasi peserta tax amnesty ini akan dikombinasikan dengan berbagai terobosan kebijakan penyederhanaan perizinan investasi seperti layanan investasi 3 jam, fasilitas bea masuk, percepatan jalur hijau, serta pengurusan tax allowance dan tax holiday.
"Dengan kombinasi ini diharapkan dampaknya akan lebih signifikan untuk menarik minat investasi dari para peserta tax amnesty," tambah Franky.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan tax amnesty sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak.
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Para peserta tax amnesty yang memiliki dana yang disimpan di luar negeri diharapkan dapat kembali ditempatkan ke Indonesia melalui berbagai skema termasuk investasi langsung.
Dari data BKPM angka realisasi investasi triwulan pertama (periode Januari-Maret) tahun 2016 tercatat sebesar Rp146,5 triliun meningkat 17,6% dari periode sebelumnya sebesar Rp124,6 triliun.
Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp50,4 triliun, naik 18,6% dari Rp42,5 triliun pada periode yang sama tahun 2015, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp96,1 triliun, naik 17,1% dari Rp82,1 triliun pada periode yang sama tahun 2015.
(dol)