Jokowi Rayu Pengusaha di Surabaya Ikut Program Pengampunan Pajak

Sabtu, 16 Juli 2016 - 21:21 WIB
Jokowi Rayu Pengusaha...
Jokowi Rayu Pengusaha di Surabaya Ikut Program Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mensosialisasikan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diklaim akan mampu meningkatkan pendapatan negara. Setelah disosialisasikan di Jakarta, Jokowi langsung tancap gas merayu para pengusaha di Surabaya untuk mengikuti program tersebut.

Dia mengatakan, alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan. Perlambatan ekonomi dunia dan persaingan antar negara dalam mendatangkan arus modal dan investasi juga menjadi alasan lain.

"Dalam situasi persaingan seperti itu, kita perlukan partisipasi dari bapak-ibu semuanya. Berpuluh-puluh tahun ada uang disimpan di luar, yang nikmati siapa? Negara itu, padahal ini adalah uang kita semuanya," katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Dalam acara yang dihadiri oleh sekitar 2.700 pengusaha dari Jawa Timur itu, Jokowi juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah menyetujui UU Tax Amnesty ini dalam waktu yang relatif singkat.

"Terima kasih sudah memberikan persetujuan dengan cepat karena kita bersaing dengan negara lain, kalau terlambat diambil oleh negara lain karena negara lain memperbaharui UU-nya agar uang tidak mengalir dari negaranya. Kecepatan ini saya hargai, momen ini pas," ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini membeberkan syarat untuk dapat mengikuti program tax amnesty. Pertama, menyampaikan harta dan asetnya, kedua adalah membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, dan yang ketiga adalah membayar uang tebusan. Namun untuk dapat melakukan semua itu, para wajib pajak tidak boleh sedang dalam penyidikan kasus pajak. "Syarat ikut amnesty tidak sedang berperkara atau jalani sidang perpajakan," tambah Jokowi.

Lebih lanjut mantan Walikota Solo ini mengatakan, jika wajib pajak mengikuti program ini dalam waktu tiga bulan ke depan, maka uang tebusan yang harus dibayarkan hanya dua persen dari total uang yang dibawa masuk, namun jika melaporkan aset di luar negeri, uang tebusan menjadi empat persen.

"Daripada 2018 kalau sudah ditutup amnesty pajak, ini kemudian ada keterbukaan informasi, nah saya tidak takut-takuti karena saya tidak ingin takuti tapi saya ingin ajak," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Momentum ketika Jokowi...
Momentum ketika Jokowi Bertemu Joko Widodo
Maaf Pak Jokowi, Pengusaha...
Maaf Pak Jokowi, Pengusaha Bilang Kinerja Pemerintah Buruk dalam Melawan Covid-19
Inflasi Rendah Terus-terusan...
Inflasi Rendah Terus-terusan Bisa Rugikan Pengusaha
Penerimaan Pajak Mulai...
Penerimaan Pajak Mulai Mandek Lagi, Jokowi Minta Disiapkan Jurus Baru
Hipmi Sampaikan Amanat...
Hipmi Sampaikan Amanat Jokowi kepada Pengusaha Muda
Gunakan Aplikasi Baru...
Gunakan Aplikasi Baru saat Ratas, Jokowi: Sudah Dengar? Tes, Tes, Tes
Berita Terkini
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
18 menit yang lalu
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
2 jam yang lalu
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
4 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
5 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
7 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved