Jokowi Rayu Pengusaha di Surabaya Ikut Program Pengampunan Pajak

Sabtu, 16 Juli 2016 - 21:21 WIB
Jokowi Rayu Pengusaha...
Jokowi Rayu Pengusaha di Surabaya Ikut Program Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mensosialisasikan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diklaim akan mampu meningkatkan pendapatan negara. Setelah disosialisasikan di Jakarta, Jokowi langsung tancap gas merayu para pengusaha di Surabaya untuk mengikuti program tersebut.

Dia mengatakan, alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan. Perlambatan ekonomi dunia dan persaingan antar negara dalam mendatangkan arus modal dan investasi juga menjadi alasan lain.

"Dalam situasi persaingan seperti itu, kita perlukan partisipasi dari bapak-ibu semuanya. Berpuluh-puluh tahun ada uang disimpan di luar, yang nikmati siapa? Negara itu, padahal ini adalah uang kita semuanya," katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Dalam acara yang dihadiri oleh sekitar 2.700 pengusaha dari Jawa Timur itu, Jokowi juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah menyetujui UU Tax Amnesty ini dalam waktu yang relatif singkat.

"Terima kasih sudah memberikan persetujuan dengan cepat karena kita bersaing dengan negara lain, kalau terlambat diambil oleh negara lain karena negara lain memperbaharui UU-nya agar uang tidak mengalir dari negaranya. Kecepatan ini saya hargai, momen ini pas," ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini membeberkan syarat untuk dapat mengikuti program tax amnesty. Pertama, menyampaikan harta dan asetnya, kedua adalah membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, dan yang ketiga adalah membayar uang tebusan. Namun untuk dapat melakukan semua itu, para wajib pajak tidak boleh sedang dalam penyidikan kasus pajak. "Syarat ikut amnesty tidak sedang berperkara atau jalani sidang perpajakan," tambah Jokowi.

Lebih lanjut mantan Walikota Solo ini mengatakan, jika wajib pajak mengikuti program ini dalam waktu tiga bulan ke depan, maka uang tebusan yang harus dibayarkan hanya dua persen dari total uang yang dibawa masuk, namun jika melaporkan aset di luar negeri, uang tebusan menjadi empat persen.

"Daripada 2018 kalau sudah ditutup amnesty pajak, ini kemudian ada keterbukaan informasi, nah saya tidak takut-takuti karena saya tidak ingin takuti tapi saya ingin ajak," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Momentum ketika Jokowi...
Momentum ketika Jokowi Bertemu Joko Widodo
Maaf Pak Jokowi, Pengusaha...
Maaf Pak Jokowi, Pengusaha Bilang Kinerja Pemerintah Buruk dalam Melawan Covid-19
Inflasi Rendah Terus-terusan...
Inflasi Rendah Terus-terusan Bisa Rugikan Pengusaha
Penerimaan Pajak Mulai...
Penerimaan Pajak Mulai Mandek Lagi, Jokowi Minta Disiapkan Jurus Baru
Hipmi Sampaikan Amanat...
Hipmi Sampaikan Amanat Jokowi kepada Pengusaha Muda
Gunakan Aplikasi Baru...
Gunakan Aplikasi Baru saat Ratas, Jokowi: Sudah Dengar? Tes, Tes, Tes
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
8 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
8 jam yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
8 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
9 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
9 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Infografis
Reshuffle di Ujung Pemerintahan...
Reshuffle di Ujung Pemerintahan Jokowi Berbau Kepentingan Politik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved