Efektivitas Tax Amnesty bagi Kepentingan Ekonomi Dipertanyakan

Senin, 18 Juli 2016 - 15:51 WIB
Efektivitas Tax Amnesty...
Efektivitas Tax Amnesty bagi Kepentingan Ekonomi Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Setelah DPR RI mengetuk palu terhadap UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) reaksi kritis bermunculan. Beberapa hal yang menjadi pertanyaan publik adalah azas keadilan dan motif spekulasi di balik kebijakan tersebut.

“Kalau kita turun ke akar rumput dan tanya kepada rakyat soal tax amnesty, mereka tidak akan mengerti dan cenderung tidak peduli. Tapi kalau pertanyaannya diubah; Apakah Anda sepakat orang kaya yang tidak pernah bayar pajak dan kekayaannya di luar negri kemudian pemerintah mengampuni mereka? Pasti semua menolak kebijakan ini,” ujar Kepala Bidang Industri dan Perdagangan DPP Perindo Hendrik K Luntungan, Senin (18/7/2016).

Hendrik memandang tax amnesty memiliki dua masalah utama. Pertama, kebijakan tersebut menabrak rasa keadilan publik karena pemerintah juga harus menghitung biaya sosial ketimbang kalkulasi nominal yang bisa dicapai.

Kedua, pemerintah dalam setiap statemennya masih bicara pada tataran normatif. Di mana seharusnya pemerintah lebih terbuka terhadap potensi tax amnesty dan bagaimana pemerintah memastikan secara kinerja institusi bahwa tax amnesty tidak membuka peluang baru penyelewengan kebijakan.

Menurut Hendrik, hal ini begitu rentan karena pengembalian dana (repatriasi) bukan sesuatu yang mudah dan rentan akan tindak koruptif.

“Pemerintah seharusnya jujur kepada publik bahwa APBN dalam masalah, dan neraca pembayaran belanja modal juga bermasalah. Saya tidak melihat tax amnesty adalah satu-satunya jalan yang terbaik dalam mengatasi situasi ini. Pertumbuhan ekonomi kita relatif jalan di tempat berbarengan dengan tren inflasi yang terus meningkat,” papar Fungsionaris Partai Perindo ini.

Dia mengimbau pemerintah jangan sampai kebijakan pengampunan pajak menjadi isu pengalihan dalam skenario peminjaman utang luar negri.

“Kuncinya adalah keterbukaan, pemerintah harus jujur kepada rakyat. Jika memang kebijakan ini tepat maka rakyat bisa mengerti. Namun sebaliknya, jika ini sekadar siasat, begitupun pemerintah akan menerima risiko terburuk,” tandas Hendrik.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
8 menit yang lalu
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
38 menit yang lalu
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
46 menit yang lalu
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
52 menit yang lalu
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
1 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved