Efektivitas Tax Amnesty bagi Kepentingan Ekonomi Dipertanyakan

Senin, 18 Juli 2016 - 15:51 WIB
Efektivitas Tax Amnesty...
Efektivitas Tax Amnesty bagi Kepentingan Ekonomi Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Setelah DPR RI mengetuk palu terhadap UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) reaksi kritis bermunculan. Beberapa hal yang menjadi pertanyaan publik adalah azas keadilan dan motif spekulasi di balik kebijakan tersebut.

“Kalau kita turun ke akar rumput dan tanya kepada rakyat soal tax amnesty, mereka tidak akan mengerti dan cenderung tidak peduli. Tapi kalau pertanyaannya diubah; Apakah Anda sepakat orang kaya yang tidak pernah bayar pajak dan kekayaannya di luar negri kemudian pemerintah mengampuni mereka? Pasti semua menolak kebijakan ini,” ujar Kepala Bidang Industri dan Perdagangan DPP Perindo Hendrik K Luntungan, Senin (18/7/2016).

Hendrik memandang tax amnesty memiliki dua masalah utama. Pertama, kebijakan tersebut menabrak rasa keadilan publik karena pemerintah juga harus menghitung biaya sosial ketimbang kalkulasi nominal yang bisa dicapai.

Kedua, pemerintah dalam setiap statemennya masih bicara pada tataran normatif. Di mana seharusnya pemerintah lebih terbuka terhadap potensi tax amnesty dan bagaimana pemerintah memastikan secara kinerja institusi bahwa tax amnesty tidak membuka peluang baru penyelewengan kebijakan.

Menurut Hendrik, hal ini begitu rentan karena pengembalian dana (repatriasi) bukan sesuatu yang mudah dan rentan akan tindak koruptif.

“Pemerintah seharusnya jujur kepada publik bahwa APBN dalam masalah, dan neraca pembayaran belanja modal juga bermasalah. Saya tidak melihat tax amnesty adalah satu-satunya jalan yang terbaik dalam mengatasi situasi ini. Pertumbuhan ekonomi kita relatif jalan di tempat berbarengan dengan tren inflasi yang terus meningkat,” papar Fungsionaris Partai Perindo ini.

Dia mengimbau pemerintah jangan sampai kebijakan pengampunan pajak menjadi isu pengalihan dalam skenario peminjaman utang luar negri.

“Kuncinya adalah keterbukaan, pemerintah harus jujur kepada rakyat. Jika memang kebijakan ini tepat maka rakyat bisa mengerti. Namun sebaliknya, jika ini sekadar siasat, begitupun pemerintah akan menerima risiko terburuk,” tandas Hendrik.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
34 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
53 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
3 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved