Menkeu Semringah Hari Pertama Tax Amnesty Banyak Bayar Tebusan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro semringah lantaran animo masyarakat pada hari pertama pemberlakuan UU Pengampuna Pajak (Tax Amensty). Banyak masyarakat yang membayar uang tebusan membuatnya optimistis bahwa tax amnesty ini akan berjalan dengan baik.
"Saya surprise untuk hari pertama tax amnesty. Itu banyak sekali yang daftar. Dan mereka langsung bayar uang tebusan," kata dia di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
(Baca: Disahkan Jokowi, UU Tax Amnesty Mulai Berlaku)
Menurutnya, dengan sistem yang sudah berjalan, uang tebusan maupun peserta tax amnesty akan berdatangan untuk menyampaikan aset mereka yang belum tersentuh pajak. "Sistemnya sudah mulai jalan kemarin. Uang tebusan juga sudah masuk dan banyak yang menyampaikan aset," kata Bambang.
Seperti diketahui, sampai saat tax amnesty diberlakukan kemarin, telah keluar peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal Tax Amnesty. Sampai kemarin, sudah keluar tiga PMK yakni mengatur soal penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengaluhan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang. Tiga PMK ini akan berlanjut sesuai kebutuhan dalam tax amnesty.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, animo masyarakat di hari pertama pelaksanaan tax amnesty menghasilkan 11 wajib pajak yang membayar uang tebusan ke DJP kemarin dari 149 pelapor. Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil DJP Jakarta Utara, Pontas Pane.
Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama mengatakan, hari pertama (Senin) kemarin animo di tempatnya masih sebatas konsultasi dan pendalaman soal tax amnesty. (Baca: Hari Pertama Pelaksanaan Tax Amnesty Hasilkan 11 Wajib Pajak)
Semantara itu, Kakanwil DJP Jakarta Khusus M Hanif mengatakan di tempatnya, hari ini yang konsultasi ada lima wajib pajak namun belum memutuskan untuk menyetorkan uangnya ke DJP.
"Saya surprise untuk hari pertama tax amnesty. Itu banyak sekali yang daftar. Dan mereka langsung bayar uang tebusan," kata dia di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
(Baca: Disahkan Jokowi, UU Tax Amnesty Mulai Berlaku)
Menurutnya, dengan sistem yang sudah berjalan, uang tebusan maupun peserta tax amnesty akan berdatangan untuk menyampaikan aset mereka yang belum tersentuh pajak. "Sistemnya sudah mulai jalan kemarin. Uang tebusan juga sudah masuk dan banyak yang menyampaikan aset," kata Bambang.
Seperti diketahui, sampai saat tax amnesty diberlakukan kemarin, telah keluar peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal Tax Amnesty. Sampai kemarin, sudah keluar tiga PMK yakni mengatur soal penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengaluhan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang. Tiga PMK ini akan berlanjut sesuai kebutuhan dalam tax amnesty.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, animo masyarakat di hari pertama pelaksanaan tax amnesty menghasilkan 11 wajib pajak yang membayar uang tebusan ke DJP kemarin dari 149 pelapor. Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil DJP Jakarta Utara, Pontas Pane.
Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama mengatakan, hari pertama (Senin) kemarin animo di tempatnya masih sebatas konsultasi dan pendalaman soal tax amnesty. (Baca: Hari Pertama Pelaksanaan Tax Amnesty Hasilkan 11 Wajib Pajak)
Semantara itu, Kakanwil DJP Jakarta Khusus M Hanif mengatakan di tempatnya, hari ini yang konsultasi ada lima wajib pajak namun belum memutuskan untuk menyetorkan uangnya ke DJP.
(izz)